Jejak Vonis Ketua PN Jaksel Ditangkap Suap Migor, Pernah Bebaskan Polisi di Kasus KM50
MAN menerima suap atas putusan atau vonis onslag alias vonis lepas ketiga korporasi besar tersebut dari segala tuntutan jaksa pada 19 Maret 2025 lalu
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik culas mafia peradilan. Adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditetapkan tersangka suap penanganan perkara korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret tiga korporasi sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
MAN menerima suap atas putusan atau vonis onslag alias vonis lepas ketiga korporasi besar tersebut dari segala tuntutan jaksa pada 19 Maret 2025 lalu. Total suap mencapai Rp60 miliar.
Vonis tersebut tak lepas dari peran MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. Ia memilih majelis hakim yang menangani perkara, yakni hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), hakim Djuyamto dan hakim Ali Muhtarom (AM).
Usut punya usut, MAN tercatat juga pernah menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa perkara unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) atau yang dikenal dengan peristiwa KM50.
Saat itu, MAN bersama dua hakim anggota lainnya, Anry Widyo Laksono dan Ekfian menjatuhkan vonis lepas ke 2 terdakwa polisi penembak anggota FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana. Karena alasan pembenaran dan pemaaf," ujar Hakim M Arif Nuryanta di PN Jakarta Selatan pada Jumat (18/3/2022) silam.
Harta Kekayaan Ketua PN Jaksel
Di tengah bergulirnya kasus ini, harta kekayaan Muhammad Arif Nuryanta disorot publik. Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Arif sapaan Muhammad Arif Nuryanta, hanya memiliki harta kekayaan senilai Rp3.168.401.351.
Dia tercatat memiliki empat bidang tanah, di antaranya merupakan hasil hibah dan hasil sendiri di Kota Sidenreng Rappang dan Kota Tegal. Nilai empat bidang tanahnya itu mencapai Rp1.235.000.000.
Sementara untuk harta transportasi, Arif hanya melaporkan dua unit kendaraan saja yakni sepeda motor Honda dan mobil Honda CRV senilai Rp154.000.000.
Beberapa harta lainnya juga dimiliki seperti harta bergerak, surat berharga, kas dan setara kas mencapai miliaran rupiah.