Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Kembalikan Uang Rp6,9 Miliar Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO

Arif Nuryanto merupakan salah satu tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi CPO Wilmar Grup, PT Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Kembalikan Uang Rp6,9 Miliar Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO
Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Kembalikan Uang Rp6,9 Miliar Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO (Merdeka.com)

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta telah mengembalikan uang Rp6,9 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut hasil suap diterima Arif terkait perkara vonis lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.

"Kalau ditotal rupiah dan mata uang asing sekitar Rp6,9 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Jumat (20/6).

Nominal Uang

Harli mengatakan, uang dikembalikan Arif Nuryanta, ada yang dalam bentuk mata uang asing berupa dolar Amerika. Uang tersebut diterima Kejagung dari pihak pengacara dan keluarga Arif.

"Dalam bentuk rupiah Rp3,7 miliar, dan dalam bentuk mata uang asing USD198.900, kalau dirupiahkan sekitar Rp3,18 miliar atau Rp3,2 miliar,” kata Harli.

Uang Disimpan di Rekening Penampungan

Selanjutnya, uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam rekening penampungan milik Kejagung dan akan dijadikan berita acara penyitaan guna sebagai bukti dari kasus suap vonis lepas perkara CPO.

Jumlah Tersangka

Arif Nuryanta merupakan tersangka kasus suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yaitu vonis terdakwa korporasi di kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.

Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama-sama dengan Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi CPO Wilmar Grup, PT Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup sebesar Rp60 miliar.

Rekomendasi