Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan mewah terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, sebanyak 21 unit sepeda motor berbagai jenis termasuk motor gede (moge) dan tujuh unit sepeda telah diamankan penyidik usai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Minggu (13/4).
“Hingga malam hari ini, penyidik baru saja melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan tujuh unit sepeda,” ujar Harli di Jakarta Selatan.
Selain kendaraan roda dua, Kejagung sebelumnya juga telah menyita sejumlah mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, dan Lexus, yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
Harli menambahkan, informasi terkait kepemilikan kendaraan masih belum dapat diungkapkan. Penyidik akan menyampaikan secara komprehensif setelah seluruh barang bukti terkumpul, termasuk dokumen dan uang tunai.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar menjelaskan, penggeledahan dilakukan sejak Jumat (11/4) malam hingga Sabtu (12/4) di lima lokasi di Jakarta dan beberapa tempat di luar Jakarta.
Advertisement
Penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta kendaraan mewah. Di kediaman Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, ditemukan uang tunai sebesar 40.000 dolar Singapura, 5.700 dolar Amerika, 200 yen, dan Rp10,8 juta. Di mobil miliknya juga ditemukan tambahan 3.400 dolar Singapura, 600 dolar Amerika, dan Rp11,1 juta.
Sementara itu, di kediaman tersangka Aryanto (AR), seorang advokat, disita uang tunai Rp136,9 juta, amplop berisi 65 lembar uang 1.000 dolar Singapura, dan amplop lain berisi 72 lembar uang 100 dolar AS. Selain itu, disita juga uang dalam bentuk rupiah, ringgit Malaysia, dan mata uang asing lainnya.
Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga menerima suap senilai Rp60 miliar melalui panitera Wahyu Gunawan dari dua advokat, Marcella Santoso dan Aryanto. Suap tersebut diberikan untuk mengatur agar majelis hakim memberikan putusan lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) terhadap tiga korporasi dalam kasus ekspor CPO.
Putusan lepas tersebut dijatuhkan terhadap Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam perkara yang ditangani pada Januari 2021 hingga April 2022.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan berkomitmen untuk menelusuri seluruh aliran dana dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi tersebut.