Tiga Terdakwa Kasus Suap dan TPPU CPO Dituntut 9-17 Tahun Penjara
Kejaksaan Agung menuntut tiga terdakwa kasus suap pengondisian putusan lepas perkara korupsi CPO dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana penjara 9 hingga 17 tahun, denda, serta uang pengganti. Kasus suap dan TPPU CPO ini melibatkan advokat d
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2025 telah menghadapi tuntutan pidana penjara yang berat. Tuntutan ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut berlangsung pada Rabu (18/2) malam, menandai babak penting dalam penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan negara.
Ketiga terdakwa yang dituntut adalah advokat Junaedi Saibih, Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, dan advokat Ariyanto. JPU menuntut mereka dengan pidana penjara mulai dari 9 tahun hingga 17 tahun, menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan TPPU. Selain hukuman badan, para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda serta uang pengganti.
JPU Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim, serta TPPU yang dilakukan secara bersama-sama. Kasus ini menyoroti praktik ilegal dalam pengondisian putusan pengadilan dan pencucian uang hasil kejahatan.
Detail Tuntutan Hukuman bagi Terdakwa
Dalam pembacaan tuntutan, JPU merinci hukuman yang harus diterima oleh masing-masing terdakwa. Advokat Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara, Muhammad Syafei dituntut 15 tahun penjara, dan advokat Ariyanto menghadapi tuntutan terberat yaitu 17 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Khusus untuk Muhammad Syafei dan Ariyanto, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti. Muhammad Syafei dituntut membayar Rp9,33 miliar subsider 5 tahun penjara, sementara Ariyanto dituntut membayar Rp21,6 miliar subsider 8 tahun penjara.
JPU juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan organisasi advokat memberhentikan Junaedi dan Ariyanto dari profesinya. Terlebih lagi, Junaedi dituntut untuk dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai dosen di Universitas Indonesia.
Fakta-fakta Memberatkan Terdakwa
Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa. Salah satu faktor utama adalah tindakan mereka yang tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan ketiga terdakwa juga dinilai telah mencederai masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif. Hal ini menjadi pertimbangan serius dalam menentukan beratnya tuntutan.
Untuk Junaedi dan Ariyanto, perbuatan mereka dianggap telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat. Sementara itu, Muhammad Syafei dan Ariyanto dinilai JPU telah menikmati hasil tindak pidana suap sebagai pemberi suap.
Ariyanto juga memiliki hal memberatkan lainnya, yaitu berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan Muhammad Syafei dinilai mencederai etika profesi hakim yang wajib bertindak jujur, adil, tidak memihak, dan menjaga martabat.
Modus Suap dan TPPU
Dalam kasus ini, Ariyanto dan Junaedi didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar bersama-sama dengan advokat Marcella Santoso. Suap tersebut ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO (minyak sawit mentah).
Tindakan TPPU diduga dilakukan oleh Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Muhammad Syafei senilai Rp52,5 miliar. Modus TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset, serta mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan yang sah.
Adapun TPPU terdiri dari:
- Dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei.
- Biaya jasa hukum alias legal fee sebanyak Rp24,5 miliar.
Khusus Muhammad Syafei, besaran TPPU yang dilakukan senilai Rp28 miliar, yang dikuasai bersama dengan Marcella dan Ariyanto, serta berupa uang operasional Rp411,69 juta.
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, Junaedi diyakini bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Muhammad Syafei diyakini melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Sementara itu, Ariyanto diyakini bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Selain itu, Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Junaedi diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Muhammad Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber: AntaraNews