Petugas Imigrasi Indonesia berhasil menangkap seorang buronan asal Inggris yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol sesaat setelah tiba di Bandara Internasional utama Bali, Sabtu. Penangkapan ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan transnasional.
Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial SL, dicegat oleh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, setelah mendarat dari Singapura. Sistem imigrasi secara otomatis menandai individu tersebut sebagai subjek Red Notice Interpol.
Penangkapan ini terjadi pada hari Sabtu, 28 Maret, dan merupakan hasil dari sistem terintegrasi serta pengalaman petugas imigrasi. Insiden ini menunjukkan bahwa Bali bukanlah tempat aman bagi para buronan internasional.
Advertisement
Advertisement
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa Bali tidak akan pernah menjadi tempat persembunyian yang aman bagi para buronan. Penangkapan ini membuktikan kesiapan petugas dalam menghadapi ancaman lintas batas.
Pria berusia 45 tahun itu ditahan setelah sistem imigrasi menandainya sebagai subjek Red Notice Interpol. Red Notice merupakan permintaan kepada lembaga penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara individu yang dicari.
Kurniawan menambahkan bahwa sistem imigrasi Indonesia terintegrasi dengan baik dan petugasnya berpengalaman dalam mengidentifikasi serta mengamankan individu dalam daftar pencarian Interpol. Hal ini menyoroti efektivitas sistem kontrol perbatasan Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Pihak berwenang menduga tersangka adalah pemimpin organisasi kriminal internasional yang terlibat dalam pengoperasian perusahaan cangkang dan aktivitas pencucian uang. Kejahatan ini memiliki dampak luas secara global.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, memuji petugas atas penangkapan tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga pengawasan ketat di titik masuk internasional untuk mencegah kejahatan.
Ratna juga menegaskan bahwa buronan yang terlibat dalam kejahatan serius tidak akan dapat memasuki wilayah Indonesia dengan bebas. Ini adalah pesan jelas bagi pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri ke Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Setelah penangkapan di terminal kedatangan internasional, petugas imigrasi menyerahkan tersangka kepada Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan ini dilakukan sesuai prosedur penanganan dan ekstradisi buronan internasional.
Pihak berwenang tidak mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai dakwaan yang dihadapi tersangka atau negara yang meminta ekstradisinya. Namun, proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pejabat imigrasi menyatakan bahwa koordinasi dengan Interpol dan lembaga terkait lainnya akan terus berlanjut. Ini bertujuan untuk memperkuat keamanan perbatasan dan mencegah kejahatan transnasional di masa mendatang.
Advertisement
Sumber: AntaraNews