Eks Wamenaker Noel Ungkap Ciri Partai Terlibat Pemerasan K3
Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menyebutkan ciri-ciri partai politik yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan sertifikasi K3, memicu rasa penasaran publik dan menjadi sorotan dalam persidangan.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, membuat pernyataan mengejutkan terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia mengungkapkan bahwa ada partai politik yang terlibat dalam skandal tersebut. Pernyataan ini disampaikan Noel di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat.
Noel secara spesifik menyebutkan bahwa partai politik yang dimaksud memiliki tiga huruf dan terdapat huruf "K" di dalamnya. Informasi ini semakin memperkeruh dugaan keterlibatan pihak-pihak besar dalam kasus korupsi yang tengah bergulir. Publik diminta untuk mengikuti jalannya persidangan guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas.
Kasus ini sendiri menyeret Noel sebagai terdakwa atas dugaan pemerasan senilai Rp6,52 miliar dan penerimaan gratifikasi. Keterlibatan partai politik dan organisasi masyarakat dalam aliran dana kasus pemerasan K3 ini menjadi sorotan utama. Noel enggan merinci lebih lanjut, menyerahkan fakta persidangan untuk mengungkap kebenaran.
Indikasi Keterlibatan Partai Politik
Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa partai politik yang terlibat dalam dugaan pemerasan sertifikasi K3 memiliki ciri khas tertentu. Ia menyebutkan bahwa nama partai tersebut terdiri dari tiga huruf dan salah satunya adalah huruf "K". Pernyataan ini disampaikan Noel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Meskipun memberikan petunjuk, Noel menolak untuk mengungkapkan identitas pasti partai tersebut. Ia beralasan bahwa hal tersebut sebaiknya diungkapkan oleh saksi atau jaksa di persidangan. Mantan Wamenaker ini khawatir akan "dikeroyokin" jika ia yang menyampaikan detailnya secara langsung.
Sebelumnya, Noel memang sempat mengklaim adanya aliran dana ke partai politik dan organisasi masyarakat dalam kasus yang menjeratnya. Keterlibatan pihak-pihak eksternal ini menambah kompleksitas penyelidikan. Publik diharapkan untuk terus memantau perkembangan kasus ini melalui jalannya persidangan.
Detail Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Dalam kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar. Pemerasan ini diduga terjadi selama periode 2024-2025 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi.
Gratifikasi yang diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Penerimaan gratifikasi ini berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya. Hal ini menunjukkan adanya praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.
Pemerasan tersebut tidak dilakukan sendiri oleh Noel, melainkan bersama 10 terdakwa lainnya. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Para terdakwa ini diduga secara kolektif merugikan banyak pihak.
Para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Nama-nama ini menunjukkan luasnya dampak kejahatan tersebut.
Pembagian Keuntungan dan Ancaman Pidana
Dokumen persidangan merinci bagaimana keuntungan dari pemerasan ini dibagi di antara para terdakwa. Noel sendiri diuntungkan sebesar Rp70 juta dari total pemerasan. Sementara itu, Fahrurozi menerima Rp270,95 juta, dan Hery, Gerry, serta Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta.
Terdakwa lain seperti Subhan dan Anitasari masing-masing mendapatkan Rp326,12 juta, Irvian Rp978,35 juta, dan Supriadi Rp294,06 juta. Selain para terdakwa utama, beberapa nama lain juga disebut menerima aliran dana. Haiyani Rumondang menerima Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, dan Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta.
Ida Rochmawati diuntungkan sebesar Rp652,24 juta, sedangkan Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing menerima Rp326,12 juta. Pembagian keuntungan yang terperinci ini mengindikasikan adanya jaringan terstruktur. Atas perbuatannya, Noel terancam pidana sesuai Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Sumber: AntaraNews