2 Rumah Milik Immanuel Ebenezer Seharga Ratusan Juta dan Miliaran Rupiah Itu Kini Sepi Aktivitas

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim Liputan6.com pada Senin (25/8), terdapat dua rumah milik Noel yang berada di Cilodong, Depok.

Nasrul Faiz
Oleh Nasrul Faiz - Reporter
2 Rumah Milik Immanuel Ebenezer Seharga Ratusan Juta dan Miliaran Rupiah Itu Kini Sepi Aktivitas
Rumah Milik Immanuel Ebenezer di Depok. (Liputan6.com/Dicky) (© 2025 Liputan6.com)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3. Noel, sapaan Immanuel, menerima suap sebesar Rp3 miliar dari aksi culasnya itu.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 17 Januari 2025, Noel memiliki total kekayaan sebesar Rp17,62 miliar.

Sebagian besar kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan yang bernilai Rp12,14 miliar, yang terletak di Depok dan Bogor. Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan seluas 2.260 m²/500 m² dengan nilai mencapai Rp6,7 miliar.

Tim Liputan6.com melakukan penelusuran pada hari Senin (25/8/2025) dan menemukan dua rumah milik Noel di kawasan Cilodong, Depok. Salah satu rumahnya terletak di Blok P, Taman Manggis Permai.

Meskipun tampak sederhana dengan warna putih dan pagar hitam, rumah tersebut memiliki dua lantai di bagian belakang serta dilengkapi dengan kamera CCTV di sisi depan.

Tidak ada aktivitas yang terlihat di sana, hanya sebuah mobil dan sepeda listrik yang terparkir di garasi. Seorang warga bernama Andri menyatakan bahwa keberadaan Noel di rumah semakin jarang terlihat sejak ia terlibat dalam pemerintahan. Sebelum menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Noel sering pulang dan berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

Andri mengungkapkan, "Semenjak jadi Wamenaker, jarang ada di rumah, kayaknya dia pindah ke rumah dinas."

Menurut pengakuan Andri, dulu Noel masih sesekali berbaur dengan masyarakat, bahkan ikut bermain catur bersama mereka. Namun, kini ia mengaku tidak pernah lagi bertemu Noel yang biasanya ramah menyapa tetangga saat keluar rumah.

"Sekarang sudah tidak pernah lihat, keluarganya juga jarang keliatan, mungkin menghindari kasus yang menimpa Noel," tutur Andri.

Menilik Rumah Immanuel Ebenezer yang Harganya Ratusan Juta Hingga Miliar
Rumah Milik Immanuel Ebenezer di Depok. (Liputan6.com/Dicky) © 2025 Liputan6.com

Tim Liputan6.com juga melakukan penelusuran terhadap rumah lain milik Noel yang terletak tidak jauh dari Musala Al Ikhlas. Bangunan berlantai dua berwarna ungu tersebut terlihat tertutup rapat, dengan pagar besi yang kokoh di lantai satu, seakan membatasi aktivitas yang berlangsung di dalamnya.

Di lantai dua, terlihat beberapa tanaman dalam pot dan pakaian yang sedang dijemur. Di sana, seorang perempuan tampak berada di lantai atas. Salah satu warga setempat, Rafi, menjelaskan bahwa rumah berwarna ungu itu pernah menjadi tempat tinggal Noel bersama keluarganya sebelum mereka pindah ke Blok P. Setelah menikah, Noel berpindah ke rumah orang tuanya.

Rafi mengenal Noel sejak lama dan menceritakan bahwa Noel pernah mengumpulkan orang untuk bergabung sebagai relawan Jokowi Mania (JoMan).

Rumah Noel juga pernah menjadi lokasi pertemuan bagi JoMan yang mendukung Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai presiden. "Iya, dulu ngumpulin massa di sini, kan Noel relawan JoMan," ungkap Rafi.

Dia juga mengakui bahwa Noel adalah seorang aktivis. Menurut ingatan Rafi, Noel sempat melakukan aksi di DPRD Kota Depok sebelum membentuk JoMan.

"Iya, dulu dia suka nongkrong di perkantoran pemerintahan yang di GDC, kadang suka main ke Terminal Depok, dia kan teman-teman nongkrongnya banyak," tambah Rafi.

Menilik Rumah Immanuel Ebenezer yang Harganya Ratusan Juta Hingga Miliar
Rumah Milik Immanuel Ebenezer di Depok. (Liputan6.com/Dicky) © 2025 Liputan6.com

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap peran Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Immanuel Ebenezer mengetahui dan membiarkan pemerasan terjadi dalam proses pengurusan sertifikasi K3. "Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta (hasil pemerasan)," ungkap Budi dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Menurut Budi, semua aktivitas pemerasan yang terjadi dalam pengurusan sertifikasi K3 sudah diketahui oleh Immanuel Ebenezer. "Proses yang dilakukan para tersangka bisa dikatakan sepengetahuan IEG," tambahnya.

Modus Pemerasan

Budi juga menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam memeras buruh yang sedang mengurus sertifikasi K3. Ia mengungkapkan bahwa buruh dipaksa untuk membayar biaya sebesar Rp6 juta, padahal biaya yang sebenarnya untuk pengurusan sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275.000.

"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," jelas Budi. Jika para buruh tidak membayar biaya Rp6 juta tersebut, maka proses pengurusan sertifikasi K3 akan diperlambat, dipersulit, atau bahkan tidak diproses sama sekali. Budi menambahkan bahwa biaya sertifikasi K3 yang ditetapkan sebesar Rp6 juta tersebut adalah dua kali lipat dari gaji yang diterima oleh para buruh.

Menilik Rumah Immanuel Ebenezer yang Harganya Ratusan Juta Hingga Miliar
Rumah Milik Immanuel Ebenezer di Depok. (Liputan6.com/Dicky) © 2025 Liputan6.com

Immanuel Ebenezer, yang juga dikenal sebagai Noel, diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar terkait penerbitan sertifikat K3. Selain uang tersebut, Noel juga mendapatkan sebuah sepeda motor. Praktik korupsi ini ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2019.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengambil tindakan setelah menerima laporan dari seorang individu. "Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ungkap Budi.

Dari total suap yang diterima dalam penerbitan sertifikat K3, KPK memperkirakan jumlah uang yang diraih oleh para tersangka mencapai Rp 81 miliar. Budi menambahkan bahwa uang suap ini digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membayar uang muka rumah, membeli kendaraan, hingga untuk hiburan.

Dalam kasus ini, semua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini dikategorikan sebagai pemerasan dan bukan penyuapan seperti yang biasa terjadi. "Kenapa dijerat dengan pasal pemerasan, karena ada tindakan pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit bahkan tidak memproses pengajuan K3," terang Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Hasil penyelidikan KPK menunjukkan bahwa para buruh yang mendaftar untuk sertifikasi K3 telah memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga seharusnya permohonan mereka dapat diproses dengan cepat.

Proses penerbitan sertifikat K3 seharusnya hanya memakan waktu sekitar satu minggu. "Tetapi kemudian untuk melakukan pemerasan itu dilakukan cara-cara untuk memperlambat prosesnya, ditambah waktu, bahkan kalau tidak menyerahkan sejumlah uang tidak diproses-proses ini," jelasnya.

Berdasarkan temuan tersebut, tindakan Immanuel Ebenezer dan tersangka lainnya lebih tepat disebut sebagai pemerasan. "Bedanya kalau suap, dari buruhnya (syaratnya) tidak lengkap. Misalnya ada persyaratan yang tidak lengkap kemudian pemohon bernegosiasi agar ketidaklengkapan ini diabaikan dan menawarkan sejumlah uang, lalu petugas meloloskan," pungkasnya.

Menilik Rumah Immanuel Ebenezer yang Harganya Ratusan Juta Hingga Miliar
Rumah Milik Immanuel Ebenezer di Depok. (Liputan6.com/Dicky) © 2025 Liputan6.com

Noel melaporkan total harta yang dimilikinya mencapai Rp17.620.260.877. Di antara harta tersebut, terdapat tanah dan bangunan yang bernilai Rp12.145.000.000. Rincian harta berupa tanah dan bangunan adalah sebagai berikut: 1. Tanah dan Bangunan seluas 83 m² di Kota Depok, hasil sendiri senilai Rp 700.000.000; 2. Tanah dan Bangunan seluas 160 m² di Kota Depok, hasil sendiri senilai Rp 1.500.000.000; 3. Tanah dan Bangunan seluas 137 m² di Kota Depok, hasil sendiri senilai Rp 1.700.000.000; 4. Tanah seluas 3.090 m² di Kota Bogor, hasil sendiri senilai Rp 1.545.000.000; 5. Tanah dan Bangunan seluas 2.260 m² di Kota Depok, hasil sendiri senilai Rp 6.700.000.000.

Selain itu, Noel juga melaporkan harta berupa alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp 3.336.000.000. Rincian alat transportasi tersebut adalah: 1. Mobil Mitsubishi Pajero tahun 2020, hasil sendiri senilai Rp 500.000.000; 2. Mobil KIA Picanto tahun 2015, hasil sendiri senilai Rp 90.000.000; 3. Motor Yamaha NMAX tahun 2015, hasil sendiri senilai Rp 16.000.000; 4. Mobil Toyota Fortuner tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp 430.000.000; 5. Mobil Toyota Land Cruiser 300 VX tahun 2023, hasil sendiri senilai Rp 2.300.000.000. Selain itu, Noel juga memiliki harta bergerak lainnya yang bernilai Rp 109.500.000 dan kas serta setara kas sebesar Rp 2.029.760.877. Dalam laporan tersebut, tidak terdapat catatan mengenai utang yang dimiliki Noel.

Infografis KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Rekomendasi