Menhut Raja Juli Antoni Hormati Putusan MK, Sebut Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menghormati putusan MK terkait anggota Polri di jabatan sipil, namun menegaskan peran Polri di Kemenhut sangat krusial untuk pengawasan dan tata kelola.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Menhut Raja Juli Antoni Hormati Putusan MK, Sebut Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan Indonesia siap memimpin pengembangan pasar karbon global yang berintegritas, mendukung ekonomi hijau, dan membangun kepercayaan internasional. (AntaraNews)

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan penghormatannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Polri pada jabatan sipil. Meskipun demikian, ia secara pribadi menilai kehadiran unsur Kepolisian di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) selama ini telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan. Pernyataan ini disampaikan Menhut Raja Juli Antoni di Jakarta pada Selasa (18/11) menanggapi dinamika hukum terbaru.

Putusan MK tersebut mengharuskan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi untuk mengundurkan diri secara permanen. Namun, Menhut Antoni mengungkapkan bahwa pihaknya justru sangat membutuhkan dukungan personel Polri dalam berbagai tugas strategis kementerian, terutama dalam pengawasan internal dan perbaikan tata kelola. Ia bahkan telah bersurat kepada Kapolri untuk meminta penugasan personel terbaik.

Kebutuhan akan personel Polri ini didasari oleh peran penting mereka dalam operasional Kemenhut, seperti yang ditunjukkan oleh Irjen Kemenhut Djoko Poerwanto yang berasal dari Polri. Selain itu, keterlibatan polisi juga dinilai vital dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sebuah isu krusial bagi kementerian tersebut.

Peran Penting Anggota Polri dalam Mendukung Kinerja Kemenhut

Menhut Raja Juli Antoni secara tegas menyatakan bahwa keberadaan anggota Polri di jajaran Kementerian Kehutanan sangat membantu dalam menjalankan fungsi kementerian. Ia bahkan mengaku secara langsung meminta bantuan personel terbaik dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Permintaan ini menunjukkan betapa strategisnya peran kepolisian dalam struktur Kemenhut.

Menurut Raja Juli Antoni, personel Polri sangat dibutuhkan untuk membantu dalam pengawasan internal kementerian. Selain itu, mereka juga berperan aktif dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran Polri di Kemenhut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga fungsional dalam peningkatan kualitas kinerja.

Sebagai contoh, Irjen Kemenhut Djoko Poerwanto, yang merupakan anggota Polri, disebut berperan krusial dalam pengawasan internal. Staf khusus Menhut yang juga berasal dari kepolisian turut memberikan kontribusi nyata dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sebuah tantangan besar bagi Kemenhut. Keterlibatan ini memperkuat argumentasi Menhut mengenai pentingnya dukungan Polri.

Putusan MK dan Tanggapan Polri Terkait Penugasan Personel

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan tersebut secara spesifik menyatakan bahwa anggota Polri yang berkeinginan menduduki jabatan di luar institusi harus mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif. Keputusan ini menimbulkan implikasi signifikan terhadap penempatan personel Polri di lembaga sipil.

Menanggapi putusan MK, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan bahwa penugasan anggota di kementerian atau lembaga sipil selama ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari instansi terkait. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho pada Senin (17/11). Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa penempatan personel adalah respons terhadap kebutuhan instansi lain.

Irjen Sandi Nugroho menambahkan bahwa keputusan terkait penarikan atau penempatan personel Polri di masa mendatang akan ditentukan setelah laporan dari tim Pokja diterima oleh Kapolri. Tim ini akan mengevaluasi kondisi personel yang sudah bertugas di luar struktur maupun yang akan ditempatkan di kementerian atau lembaga. Proses ini mempertimbangkan baik permintaan instansi maupun pembinaan karier personel.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi