Sejarah Gaji ke-13 dan 14 PNS Hingga Muncul Kabar Dihapus Tahun 2025
Istana Negara dengan tegas membantah efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto akan berdampak pada belanja pegawai.
Isu mengejutkan soal dihapuskannya gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 tengah ramai diperbincangkan. Kabar ini langsung memicu kekhawatiran di kalangan aparatur sipil negara, mengingat gaji tambahan tersebut selama ini menjadi angin segar bagi keuangan mereka, terutama menjelang tahun ajaran baru dan Hari Raya Idul Fitri.
Namun, Istana Negara dengan tegas membantah efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto akan berdampak pada belanja pegawai. Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji PNS, termasuk gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14) tidak masuk dalam kebijakan penghematan yang dimaksud Presiden.
"Ini Menkeu sudah kasih pernyataan kan? Dan efisiensi yang disampaikan oleh presiden, itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan,” tutur Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/2).
Sejalan dengan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih dalam tahap kajian terkait kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025.
"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.
Dengan demikian, belum ada keputusan final mengenai penghapusan atau pemotongan gaji ke-13 dan ke-14. Pemerintah berjanji akan memberikan kepastian setelah proses pengkajian selesai.
Sejarah Gaji ke-13: Sejak Kapan Diberikan?
Bagi yang penasaran, melansir dari berbagai sumber, gaji ke-13 ternyata sudah ada sejak tahun 1969. Namun, saat itu pemberiannya tidak bersifat rutin karena disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. Baru pada tahun 2004, di era Presiden Megawati Soekarnoputri, gaji ke-13 diberikan secara rutin sebagai bentuk bantuan keuangan bagi PNS menjelang tahun ajaran baru.
Seiring waktu, kebijakan ini dilanjutkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi), hingga menjadi tradisi tahunan bagi para PNS. Gaji ke-13 umumnya cair pada bulan Juli-Agustus, dan besarnya setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan lainnya.
Sementara itu, gaji ke-14 atau THR mulai diterapkan sebagai pengganti kenaikan gaji tahunan PNS. Kebijakan ini bertujuan membantu para abdi negara dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Meski wacana efisiensi anggaran terus bergulir, hingga kini belum ada keputusan final terkait penghapusan gaji ke-13 dan THR. Para PNS diharapkan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.