Sri Mulyani Bantah Gaji Ke-13 dan THR PNS Dihapus: Sudah Dianggarkan
Pemberian gaji ke-13 dianggap sebagai solusi untuk meringankan beban ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indawati menegaskan pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi aparatur sipil negara (ASN), tidak dibatalkan. Saat ini, pemerintah tengah memproses agar keduanya tetap cair di tahun 2025.
"Sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu saja ya. Ya diproses saja dikerjakan," ucapnya di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta, Kamis (6/2).
Diberitakan sebelumnya, jagat media sosial tengah dihebohkan dengan isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak netizen mempertanyakan kebijakan penghapusan gaji ke-13 PNS ini dan dampaknya terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS ini. Penghapusan ini mengusul Perintah Presiden Prabowo Subianto untuk penghematan anggaran negara.
Airlangga mengatakan, dirinya tidak bisa berkomentar untuk menjawab isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi para PNS tahun ini. Mengingat, kebijakan tersebut berada diranah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kemudian yang dari segi lain tanyakan Bu Menteri Keuangan. Ya itu tanyanya Menteri Keuangan," ujar Airlangga kepada awak media di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (5/2).
Asal Usul Gaji Ke-13
Gaji ke-13 pertama kali diperkenalkan pada era pemerintahan Presiden Soeharto pada tahun 1994. Tujuan utamanya adalah untuk membantu para PNS dalam memenuhi kebutuhan tambahan selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pada saat itu, pemberian gaji ke-13 dianggap sebagai solusi untuk meringankan beban ekonomi yang dihadapi oleh para pegawai negeri dalam menghadapi pengeluaran ekstra selama hari raya.
Keputusan ini disambut baik oleh para PNS karena memberikan bantuan finansial yang signifikan, terutama ketika biaya hidup cenderung meningkat selama periode tersebut. Seiring berjalannya waktu, gaji ke-13 menjadi bagian tetap dari sistem penggajian PNS dan diterima setiap tahun.