Kabar penghapusan gaji ke-13 dan 14 menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN dan masyarakat umum. Gaji ke-13 dan ke-14 merupakan tambahan penghasilan yang sangat ditunggu-tunggu oleh semua ASN setiap tahunnya.
Biasanya, dana tambahan ini biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN. Namun, setiap tahun, selalu ada spekulasi mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13, yang membuat banyak PNS bertanya-tanya apakah mereka masih akan menerimanya.
Menurut PP No. 14 Tahun 2024, kedua gaji tambahan ini mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di daerah.
Pihak Istana Negara menyatakan gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN tidak akan dihapus. Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan belanja pegawai bukan bagian dari efisiensi yang dimaksud Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi gaji ke-13 sama THR Itu merupakan hak dari Pegawai Negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan sudah juga beri pernyataan soal itu,” kata Hasan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/2).
Advertisement
Lantas, kapan gaji ke-13 dan THR akan cair di tahun 2025? Siapa saja yang berhak menerimanya?
Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2025 direncanakan dilakukan pada Juni atau Juli 2025.
Jadwal ini disesuaikan dengan kebutuhan ASN, terutama untuk membantu mereka dalam membiayai keperluan sekolah anak-anak yang memasuki tahun ajaran baru.
Sementara itu, tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 akan dicairkan sekitar tanggal 20 Maret 2025, yakni 10 hari sebelum Idulfitri.
Advertisement
Gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ditentukan berdasarkan gaji pokok serta beberapa tunjangan, antara lain:
Tunjangan keluarga
Tunjangan jabatan
Tunjangan kinerja (Tukin)
Sebagai ilustrasi, berikut adalah estimasi besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan jabatan yang dipegang:
Pimpinan lembaga non-struktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-ASN di lembaga non-struktural
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150
ASN berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja
SD/SMP/Sederajat: Rp3.571.050 hingga Rp4.210.500
SMA/Diploma I: Rp4.089.750 hingga Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III: Rp4.573.800 hingga Rp5.436.900
Strata I hingga III: Rp5.492.550 hingga Rp7.542.150