Audit Kawasan Pergudangan Tangsel: Pemkot Tindak Lanjuti Usulan Komisi VII DPR
Pemerintah Kota Tangerang Selatan serius menindaklanjuti usulan Komisi VII DPR untuk audit kawasan pergudangan, menyusul insiden kebakaran pabrik pestisida yang mencemari lingkungan.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi Komisi VII DPR RI. Fokus utama adalah audit menyeluruh terhadap kawasan pergudangan di wilayah tersebut. Langkah ini diambil setelah insiden kebakaran pabrik pestisida yang menimbulkan dampak lingkungan serius.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menegaskan komitmen pemerintah daerah. Penindakan ini bertujuan memastikan semua aktivitas pergudangan memenuhi standar perizinan dan lingkungan. Terutama bagi gudang yang menyimpan bahan berbahaya.
Kebakaran di PT Biotek Saranatama di Serpong menjadi pemicu utama. Insiden tersebut mengungkap adanya gudang penyimpanan pestisida tanpa izin khusus. Pencemaran Sungai Cisadane menjadi konsekuensi serius dari kelalaian ini.
Penegakan Aturan dan Perizinan Kawasan Pergudangan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah meminta seluruh kawasan pergudangan mematuhi aturan yang berlaku. Pilar Saga Ichsan menyatakan kepolisian dan kejaksaan akan dilibatkan dalam penegakan aturan. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan sektor pergudangan.
Gudang penyimpanan pestisida atau bahan berbahaya seharusnya memiliki izin khusus. Pilar Saga Ichsan menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Pemerintah daerah akan lebih ketat dalam pengawasan perizinan.
Pengelola kawasan industri, termasuk Taman Tekno, diwajibkan memastikan aktivitas sesuai ketentuan. Terutama terkait bahan berbahaya dan instalasi pengolahan limbah (IPAL). Kepatuhan ini krusial untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
Evaluasi Tata Ruang dan Dampak Lingkungan
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mendesak Pemkot Tangsel melakukan evaluasi izin menyeluruh. Ia meminta agar tidak ada lagi pergudangan berbahaya dekat permukiman warga. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk perbaikan tata ruang.
Pilar Saga Ichsan menjelaskan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tangsel tidak lagi membuka perizinan kawasan industri baru. Kawasan industri yang ada, seperti Taman Tekno, merupakan pengembangan lama sejak era 1990-an. Ini menunjukkan perlunya penyesuaian regulasi lama dengan kondisi terkini.
Kebakaran di PT Biotek Saranatama menyebabkan pencemaran Sungai Cisadane. Luas pencemaran mencapai 22,5 kilometer, meliputi wilayah Tangerang Selatan, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Dampak lingkungan ini sangat merugikan ekosistem dan masyarakat sekitar.
Penyelidikan dan Penindakan Hukum
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel gudang PT Biotek Saranatama. Penyegelan ini dilakukan untuk penanganan dan penyelidikan lebih lanjut. Pemerintah serius menangani dugaan pelanggaran perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, menuturkan tim penyidik telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari kalangan pegawai dan manajer operasional PT Biotek Saranatama. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap fakta.
Penyelidikan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Regulasi ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penindakan hukum diharapkan memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Sumber: AntaraNews