Percepatan Legalisasi Kapal Nelayan, Anggota DPD Dorong Kemudahan Akses BBM Subsidi
Anggota DPD RI Mirah Midadan Fahmid mendorong percepatan legalisasi kapal nelayan kecil di NTB demi memudahkan akses BBM subsidi, meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan menjaga produktivitas perikanan.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Mirah Midadan Fahmid, baru-baru ini menyuarakan pentingnya percepatan legalisasi kapal nelayan kecil. Dorongan ini bertujuan mempermudah para nelayan memperoleh akses terhadap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan mendasar masyarakat pesisir di Nusa Tenggara Barat (NTB). Legalitas kapal menjadi kunci utama agar biaya operasional melaut tetap terjangkau.
Mirah mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Kelautan dan Perikanan. Program prioritas pengurusan dokumen kapal nelayan ini diharapkan dapat menjaga produktivitas penangkapan ikan.
Pentingnya Dokumen Kapal untuk Nelayan
Legalisasi kapal tidak hanya sebatas pemenuhan administrasi semata bagi para nelayan. Lebih dari itu, legalitas kapal merupakan bagian esensial dari perlindungan negara terhadap mereka.
Dengan memiliki dokumen yang lengkap dan sah, nelayan akan mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya. Kondisi ini juga mempermudah mereka dalam mengakses berbagai program bantuan pemerintah.
Banyak nelayan tradisional yang telah melaut bertahun-tahun menggunakan kapal berukuran di bawah 5 gross ton (GT) namun belum memiliki dokumen resmi. Mereka belum memiliki Pas Kecil maupun dokumen pendukung lainnya.
Kondisi tanpa dokumen resmi ini berdampak langsung pada kesulitan nelayan memperoleh BBM bersubsidi. Padahal, BBM merupakan kebutuhan utama untuk operasional penangkapan ikan.
Tantangan Legalisasi dan Jumlah Kapal Belum Terdaftar
Saat ini, rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan mensyaratkan kelengkapan dokumen kapal yang sah. Dokumen tersebut antara lain Pas Kecil, Buku Kapal Perikanan (BKP), serta Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).
Mirah mengungkapkan bahwa jumlah kapal nelayan kecil yang membutuhkan legalisasi di NTB masih sangat besar. Diperkirakan, angka tersebut mencapai lebih dari 20 ribu unit kapal.
Sementara itu, upaya fasilitasi dokumen kapal melalui kerja sama dengan sejumlah lembaga mitra baru menjangkau sekitar 1.500 nelayan. Ini menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Kesenjangan antara kebutuhan dan realisasi legalisasi ini menjadi tantangan serius. Hal ini memengaruhi kemampuan nelayan untuk menjaga biaya operasional tetap terjangkau dan produktivitas mereka.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Keberlanjutan Program
Mirah Midadan Fahmid menekankan pentingnya kolaborasi erat antarlembaga. Sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta berbagai mitra pembangunan sangat diperlukan.
Tujuan utama kolaborasi ini adalah mempercepat proses legalisasi kapal nelayan di seluruh wilayah NTB. Terutama bagi nelayan yang berada di pulau-pulau kecil atau wilayah pesisir terpencil.
"Sinergi antarlembaga menjadi kunci. Jangan sampai nelayan yang berada di pulau-pulau kecil atau wilayah pesisir terpencil mengalami kesulitan hanya karena keterbatasan akses layanan administrasi. Negara harus hadir mendekatkan layanan kepada masyarakat," kata Mirah.
Program percepatan legalisasi kapal nelayan diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan. Ini akan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir dan mendukung sektor perikanan NTB.
Sumber: AntaraNews