Kementerian Lingkungan Hidup Segel Pabrik Oli Bekas Ilegal di Tangerang
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik pengolahan oli bekas ilegal di Tangerang karena melanggar aturan pengelolaan limbah B3, menyoroti seriusnya masalah Penyegelan Pabrik Oli Bekas Ilegal dan dampak lingkungannya.
Tangerang – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel fasilitas daur ulang oli pelumas bekas yang dioperasikan oleh PT Beringin Petroleum Energy di Kabupaten Tangerang, Banten. Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melanggar peraturan tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Wakil Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa fasilitas tersebut tidak memiliki izin yang diperlukan untuk menangani bahan-bahan berbahaya. “Perusahaan ini mengolah oli pelumas bekas menjadi minyak diesel kimia. Mereka memperoleh oli bekas dari berbagai bisnis dan mendaur ulangnya melalui operasi yang sederhana,” ujarnya di Tangerang pada Sabtu (20/6).
Irawan menjelaskan bahwa operator fasilitas tersebut diduga melanggar berbagai ketentuan mengenai perlindungan lingkungan, pengendalian pencemaran, serta pengelolaan bahan beracun dan berbahaya. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen KLH dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
Modus Operandi dan Pelanggaran Serius
PT Beringin Petroleum Energy diketahui mengumpulkan oli pelumas bekas dari berbagai sumber dan mendaur ulangnya menjadi minyak diesel kimia. Proses ini dilakukan tanpa izin yang sah, menjadikannya pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan yang berlaku. Rizal Irawan menyebutkan bahwa operasi perusahaan ini merupakan tiga kategori pelanggaran, yaitu tindak pidana, perbuatan melawan hukum perdata, dan sengketa lingkungan.
Selain itu, perusahaan juga berpotensi menghadapi sanksi administratif atas aktivitas ilegalnya. Pelanggaran utama yang akan dikenakan kepada perusahaan adalah Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pencemaran, pengelolaan limbah, dan perlindungan lingkungan hidup.
Berdasarkan hasil inspeksi lapangan, perusahaan pengolah oli ini telah beroperasi selama bertahun-tahun. Mereka sempat menghentikan aktivitas selama pandemi COVID-19, namun kemudian melanjutkan operasinya antara tahun 2022 hingga 2026. Selama periode tersebut, fasilitas ini terus mengumpulkan oli pelumas bekas dan mendaur ulangnya menggunakan reaktor, yang secara langsung menyebabkan pencemaran lingkungan.
Dampak Lingkungan dan Penegakan Hukum Tegas
Dampak pencemaran yang ditimbulkan oleh PT Beringin Petroleum Energy sangat signifikan. Rizal Irawan menjelaskan bahwa pelanggaran perusahaan termasuk pencemaran udara, yang dibuktikan dengan adanya dua cerobong asap yang tidak terkontrol. Saat memproduksi minyak diesel kimia, residu pembakaran langsung dilepaskan ke udara, air, dan tanah.
Penyegelan fasilitas ini menandakan penghentian operasional perusahaan secara total. “Saya sudah memberitahu pemilik bahwa fasilitas ini akan berhenti beroperasi mulai sekarang,” tegas Irawan. Tim KLH telah mengerahkan direktur yang bertanggung jawab menangani tindak pidana dan perdata untuk membantu menangani kasus ini, bersama dengan petugas yang bertugas menjatuhkan sanksi administratif.
KLH memastikan kepada publik akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan dan tindakan tegas terhadap bisnis yang terbukti gagal mematuhi peraturan lingkungan. “Kami pasti akan menindak industri yang mencemari dan merusak lingkungan,” pungkas Irawan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian alam dan menindak pelaku pencemaran lingkungan.
Sumber: AntaraNews