Terkuak! Bahaya Limbah B3 Medis Ilegal Dibuang Sembarangan di Serang, Polisi Turun Tangan Selidiki
Polresta Serang Kota tengah menyelidiki kasus pembuangan limbah B3 medis ilegal di Walantaka, Serang, setelah warga menemukan tumpukan limbah berbahaya di lahan kosong. Siapa pelakunya?
Polresta Serang Kota tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis tanpa izin di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Penyelidikan ini bermula dari temuan warga pada Rabu, 15 Oktober 2025, yang mengindikasikan adanya aktivitas pembuangan limbah berbahaya tanpa izin.
Lokasi penemuan limbah B3 medis ilegal tersebut berada di area tanah kosong depan TPU Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pabuaran. Aktivitas ilegal ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Li-375/X/RES.5.3/Reskrim, tertanggal 15 Oktober 2025. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pembuangan limbah B3 medis ilegal ini.
Kronologi Penemuan Limbah Berbahaya
Penyelidikan kasus pembuangan limbah B3 medis ilegal ini bermula dari laporan warga yang menemukan tumpukan limbah pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Warga mendapati adanya dugaan kegiatan pembuangan limbah B3 medis tanpa izin (dumpling) di area publik tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata limbah yang dibuang bukanlah material biasa, melainkan limbah B3 medis yang memerlukan penanganan khusus. Temuan ini segera dilaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Unit Inafis Satreskrim Polresta Serang Kota bersama Polsek Walantaka segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Area penemuan limbah berbahaya ini kemudian dipasangi garis polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Modus Operandi dan Keterlibatan Saksi
Berdasarkan keterangan saksi, diketahui bahwa pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, dua unit truk tronton datang ke lokasi. Para pelaku membuang muatan yang awalnya dikatakan sebagai palet kayu.
Peristiwa ini bermula ketika saksi DI ditawari oleh DA melalui pesan WhatsApp untuk menerima kiriman palet kayu. Namun, setelah dua truk tersebut membongkar muatan dan pergi, diketahui limbah yang dibuang bukanlah kayu, melainkan limbah medis berbahaya.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria menjelaskan, "Setelah dilakukan pengecekan, ternyata limbah tersebut merupakan limbah B3 medis." Bahkan, seorang tukang rongsok berinisial KU sempat melakukan penyortiran bahan plastik dari limbah tersebut untuk dijual kembali, menunjukkan kurangnya pemahaman akan bahaya limbah ini.
Langkah Polisi dan Ancaman Hukum
Polresta Serang Kota akan terus mendalami kasus pembuangan limbah B3 medis ilegal ini secara intensif. Penyelidikan difokuskan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah berbahaya tanpa izin tersebut.
Kapolresta Yudha Satria menegaskan, "Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah berbahaya tanpa izin tersebut." Pihak kepolisian berupaya keras untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Pembuangan limbah B3 medis secara ilegal merupakan tindak pidana yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Sumber: AntaraNews