DLH Samarinda Dampingi SPPG Benahi Pengelolaan Limbah, Jaga Lingkungan Tetap Sehat
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda memberikan pendampingan intensif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membenahi pengelolaan limbah, memastikan layanan tetap berjalan tanpa merusak ekosistem lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mengambil langkah proaktif dengan memberikan pendampingan intensif kepada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pendampingan ini bertujuan untuk mengatasi masalah pengelolaan limbah yang terindikasi bermasalah di fasilitas-fasilitas tersebut. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa layanan gizi yang diberikan oleh SPPG dapat terus berjalan, namun tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan sekitar.
Pelaksana Tugas Kepala DLH Samarinda, Suwarso, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan skala prioritas dalam upaya rehabilitasi sistem pembuangan limbah ini. Sebagai langkah awal, fokus pendampingan diarahkan pada 10 unit SPPG yang dianggap prioritas. Hal ini menunjukkan komitmen DLH Samarinda dalam menjaga kualitas lingkungan di tengah penyediaan layanan publik.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari penghentian sementara operasional 12 SPPG di Samarinda sebelumnya. Penghentian tersebut dilakukan karena SPPG dinilai gagal memenuhi standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Kebijakan ini sejalan dengan surat resmi Badan Gizi Nasional (BGN) tertanggal 31 Maret 2026, yang mewajibkan peningkatan standar sanitasi di setiap unit pelayanan gizi.
Fokus Pendampingan dan Evaluasi DLH Samarinda
Dalam pelaksanaannya, DLH Samarinda menerjunkan tim khusus dari Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Tim ini bertugas untuk mengevaluasi kelayakan fisik bangunan serta mekanisme teknis instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di setiap unit SPPG. Evaluasi menyeluruh ini krusial untuk mengidentifikasi akar masalah dan memberikan rekomendasi perbaikan yang tepat guna.
Pendekatan yang terstruktur ini memastikan bahwa setiap aspek pengelolaan limbah, mulai dari infrastruktur hingga proses teknis, diperiksa secara cermat. Dengan demikian, diharapkan SPPG dapat mengimplementasikan sistem pengelolaan limbah yang efektif dan sesuai standar. Kepatuhan terhadap standar ini menjadi kunci untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Suwarso menekankan bahwa aspek lingkungan tidak bisa ditawar, dan DLH tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas bagi unit yang membandel. Jika pengelolaan limbah berdampak buruk pada lingkungan, opsinya hanya satu, yaitu suspensi atau penutupan sementara. SPPG baru diizinkan beroperasi kembali setelah mekanisme pengelolaan limbahnya dinyatakan layak dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Percepatan Perizinan dan Komitmen Pengelola
Selain pengawasan teknis, DLH Samarinda juga memfasilitasi percepatan proses perizinan melalui persetujuan teknis (pertek). Pertek ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) bagi SPPG. Proses fasilitasi ini diharapkan dapat membantu SPPG untuk segera memenuhi persyaratan legal yang diperlukan.
Namun, Suwarso menegaskan bahwa kecepatan proses ini sepenuhnya berada di tangan pengelola SPPG. Durasi pendampingan sangat bergantung pada komitmen pengelola SPPG dalam melakukan perbaikan. Jika mereka responsif melakukan perbaikan sesuai rekomendasi, prosesnya bisa selesai dalam satu hari.
“Semua kembali ke niat baik pengelola,” ujarnya, menggarisbawahi pentingnya inisiatif dari pihak SPPG. Komitmen pengelola untuk segera bertindak sesuai arahan DLH akan mempercepat pemulihan operasional mereka. Hal ini juga menunjukkan bahwa DLH memberikan kesempatan bagi SPPG untuk berbenah.
Pentingnya Baku Mutu Limbah dan Dampak Lingkungan
Limbah rumah tangga, terutama dari aktivitas dapur komunal SPPG, wajib diolah melalui IPAL agar memenuhi baku mutu sebelum dilepas ke pembuangan umum. Ini adalah langkah krusial untuk mencegah pencemaran drainase kota yang dapat berdampak luas pada masyarakat. Air limbah yang tidak diolah dengan baik dapat mencemari sumber air dan ekosistem.
“Sejak awal syaratnya sudah jelas. Jika belum memenuhi baku mutu, air limbah dilarang keras dialirkan ke drainase umum,” kata Suwarso. Penegasan ini menunjukkan bahwa standar baku mutu limbah adalah prioritas utama. Kepatuhan terhadap standar ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kebijakan ini selaras dengan surat resmi Badan Gizi Nasional (BGN) tertanggal 31 Maret 2026. Surat tersebut mewajibkan peningkatan standar sanitasi di setiap unit pelayanan gizi. Tujuannya adalah memastikan layanan yang diberikan tidak hanya sehat bagi penerima manfaat, tetapi juga aman bagi lingkungan sekitar.
Sumber: AntaraNews