Sembilan SPPG Bengkayang Berhenti Sementara, Terkendala Standar IPAL dan SLHS
Sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bengkayang menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu karena belum memenuhi standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), membuat pembaca penasaran aka
Sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, untuk sementara waktu berhenti beroperasi. Penghentian ini terjadi karena belum terpenuhinya standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) yang menjadi prasyarat penting.
Koordinator Wilayah Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Bengkayang, Riani, menyatakan bahwa penghentian ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian. Langkah ini diambil untuk memenuhi standar kesehatan dan lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi keberlanjutan program.
Dari total 19 SPPG yang sudah beroperasi di wilayah tersebut, sembilan di antaranya kini tidak beroperasi. Kebijakan ini diambil untuk memastikan semua unit SPPG Bengkayang mematuhi regulasi lingkungan hidup dan kebersihan pangan yang berlaku.
Penyesuaian Standar IPAL demi Lingkungan SPPG Bengkayang
Secara teknis, keberadaan IPAL sebenarnya sudah menjadi kewajiban sejak awal operasional SPPG. Namun, sebagian besar IPAL yang ada masih berupa penampungan limbah dan belum memenuhi standar pengolahan sesuai ketentuan terbaru. Regulasi ini mengacu pada peraturan lingkungan hidup yang semakin ketat.
Penyesuaian standar ini dilakukan seiring meningkatnya perhatian terhadap dampak lingkungan dari operasional program dapur MBG. Oleh karena itu, seluruh SPPG diwajibkan melakukan peningkatan kualitas IPAL mereka. Peningkatan ini sangat penting untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Riani menjelaskan bahwa standar pengolahan limbah harus ditingkatkan secara signifikan. Ini bertujuan untuk mencegah pencemaran dan menjaga keberlanjutan lingkungan di sekitar lokasi SPPG Bengkayang beroperasi. Pemenuhan standar ini menjadi prioritas utama.
Pentingnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi SPPG
Selain IPAL, setiap SPPG juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat sebagai jaminan. Ini memastikan bahwa proses pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan yang ketat.
Kepemilikan SLHS menjadi krusial untuk menjaga kualitas gizi dan kesehatan penerima manfaat program makan bergizi gratis. Tanpa sertifikat ini, risiko kontaminasi dan masalah kesehatan akibat makanan yang tidak higienis dapat meningkat secara signifikan.
Proses pengurusan SLHS melibatkan verifikasi menyeluruh terhadap fasilitas dan prosedur dapur. Ini termasuk kebersihan peralatan, sanitasi area kerja, serta praktik penanganan makanan yang aman dan sesuai pedoman kesehatan. Setiap SPPG harus lulus verifikasi ini.
Dampak Penghentian Operasional SPPG Bengkayang dan Harapan Pemulihan
Durasi penghentian operasional bersifat fleksibel, bergantung pada kesiapan masing-masing SPPG dalam melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Proses perbaikan dan verifikasi diperkirakan memakan waktu mulai dari dua minggu hingga satu bulan, tergantung kompleksitas perbaikan.
Penghentian sementara ini berdampak langsung pada penyaluran program makan bergizi gratis kepada siswa yang menjadi target utama. Selain itu, kebijakan tersebut juga memengaruhi tenaga relawan di dapur SPPG Bengkayang yang terlibat dalam kegiatan sehari-hari.
Dari sembilan dapur yang berhenti, setiap unit melibatkan sekitar 30 hingga 47 relawan. Mereka untuk sementara tidak bekerja dan tidak menerima upah karena sistem pembayaran berbasis hari kerja. Riani berharap seluruh SPPG dapat segera memenuhi standar yang ditetapkan sehingga operasional dapat kembali berjalan normal dan manfaat program MBG dapat dirasakan kembali oleh masyarakat.
Sumber: AntaraNews