BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Gresik Usai Sajikan Kelapa Utuh
Badan Gizi Nasional (BGN) hentikan sementara sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Gresik karena menyajikan kelapa utuh dalam Program Makan Bergizi Gratis, memicu evaluasi mendalam.
Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Keputusan ini diambil menyusul temuan penyajian kelapa utuh sebagai bagian dari menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dianggap tidak sesuai standar.
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelola SPPG yang mengabaikan polemik serupa di daerah lain. Menurutnya, insiden ini seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam program gizi nasional.
Penghentian sementara operasional SPPG ini berlaku mulai 14 Maret 2026, dengan tujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh. BGN juga menegaskan akan menindak tegas kepala SPPG yang terlibat karena dianggap lalai dalam menjalankan pedoman yang telah ditetapkan.
Evaluasi Ketat BGN Terhadap Pelanggaran Standar Menu
Nanik Sudaryati Deyang secara tegas menolak alasan yang dikemukakan oleh sembilan SPPG tersebut bahwa menu kelapa utuh diberikan atas permintaan penerima manfaat. Ia menegaskan bahwa setiap SPPG wajib mematuhi standar menu dan pedoman operasional yang telah ditetapkan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa pengecualian.
"Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat," ujar Nanik di Jakarta, Minggu. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kepekaan terhadap isu yang berkembang di masyarakat.
Sebagai respons terhadap pelanggaran ini, BGN telah menghentikan sementara operasional SPPG yang terlibat untuk proses evaluasi lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penyedia layanan gizi mematuhi regulasi yang ada demi kualitas dan keberlanjutan program yang optimal.
Selain penghentian operasional, BGN juga memerintahkan agar kepala SPPG yang terlibat ditindak secara disiplin. Tindakan ini dapat berupa pemberian surat peringatan (SP 1) atau pemindahan (rotasi) jabatan, sebagai sanksi atas kelalaian dalam mengikuti pedoman dan kurangnya kepemimpinan yang efektif.
Daftar SPPG Terdampak dan Peringatan BGN untuk Seluruh Daerah
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengonfirmasi bahwa sembilan SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya mulai 14 Maret 2026. Penghentian ini merupakan bagian dari upaya BGN untuk menjaga integritas dan efektivitas Program Makan Bergizi Gratis.
SPPG yang terdampak meliputi:
- SPPG Gresik Sidayu Ngawen
- SPPG Gresik Sidayu Wadeng
- SPPG Gresik Dukun Wonokerto
- SPPG Gresik Dukun Lowayu
- SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul
- SPPG Gresik Dukun Tebuwung
- SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik
- SPPG Gresik Balongpanggang Pucung
- SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo
Daftar ini mencakup berbagai wilayah di Kabupaten Gresik yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
BGN juga mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah untuk lebih cermat dalam menjalankan program. Peringatan ini mencakup keharusan memperhatikan standar menu, keamanan pangan, serta sensitivitas terhadap isu yang berkembang di masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.
Tindakan ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan meningkatkan kepatuhan semua pihak terhadap pedoman yang telah ditetapkan secara ketat. BGN berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis demi mencapai tujuan gizi yang lebih baik bagi seluruh penerima manfaat.
Sumber: AntaraNews