Penyelidikan Polresta Bengkulu Atas Aksi Buang Sampah di Balai Kota dan DPRD
Polresta Bengkulu memulai penyelidikan terkait aksi buang sampah di Balai Kota dan DPRD yang dilakukan sopir pengangkut sampah, memicu pertanyaan tentang akar masalah pengelolaan sampah di kota tersebut.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu telah memulai penyelidikan serius. Fokusnya adalah aksi pembuangan sampah yang terjadi di halaman Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Bengkulu. Tindakan ini dilakukan oleh sejumlah sopir pengangkut sampah pada Selasa (27/1) lalu.
Penyelidikan Polresta Bengkulu ini menindaklanjuti laporan resmi. Laporan tersebut diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui bidang hukumnya. Kejadian ini memicu keresahan serta mengganggu ketertiban umum.
Aksi protes tersebut dipicu oleh keluhan serius. Keluhan itu terkait kendala distribusi sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul. Polresta Bengkulu kini berupaya mengungkap fakta di balik insiden ini.
Proses Penyelidikan Polresta Bengkulu Terus Berjalan
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulam Lam melalui Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Iptu Revi Hari Sona mengonfirmasi penerimaan laporan dari Pemkot Bengkulu. Laporan ini menyusul aksi protes sopir pengangkut sampah di halaman Kantor Wali Kota Bengkulu. Saat ini, penyidik masih mendengarkan keterangan kronologis dari pelapor untuk mengumpulkan informasi awal.
Penyidik berencana memanggil sejumlah saksi dan pihak terkait. Tujuannya adalah melengkapi keterangan serta memastikan kejelasan peristiwa yang dilaporkan. Saksi yang akan dihadirkan bukan hanya pengemudi, tetapi juga seluruh pihak yang berada di lokasi. Ini termasuk personel Satpol PP yang bertugas saat kejadian.
Polresta Bengkulu masih melakukan kajian awal terhadap kasus ini. Mereka menunggu hasil pemeriksaan saksi dan fakta yang ditemukan di lapangan. Penentuan langkah hukum selanjutnya akan dilakukan setelah semua data terkumpul.
Latar Belakang dan Pelaporan Pemkot Bengkulu
Aksi buang sampah ini dilaporkan melibatkan lebih dari satu sopir pengangkut sampah. Pemicunya adalah keluhan terkait kendala distribusi sampah menuju TPA Air Sebakul. Pemkot Bengkulu menilai aksi ini tidak sesuai etika penyampaian aspirasi dan mengganggu ketertiban. Oleh karena itu, Pemkot Bengkulu melaporkan oknum sopir tersebut ke Polresta Bengkulu.
Penasehat Hukum Pemkot Bengkulu, Abu Yamin, menyatakan bahwa pelaporan ini didampingi. Menurutnya, aksi membuang sampah secara beramai-ramai ke kantor wali kota dan DPRD merupakan bentuk penghinaan. Tindakan ini juga dianggap mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, langkah hukum ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
Meskipun demikian, Pemkot Bengkulu mengakui adanya persoalan teknis dalam pengelolaan sampah. Khususnya di TPA Air Sebakul yang saat ini telah melebihi kapasitas. Pemerintah kota berencana melakukan perbaikan akses jalan dan perluasan area TPA.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menjelaskan bahwa pemerintah telah menganggarkan perluasan TPA. Namun, karena keterbatasan waktu tahun lalu, pelaksanaannya dilanjutkan dan kembali dianggarkan pada tahun 2026. TPA Air Sebakul menghadapi keterbatasan lahan, akses jalan tidak memadai, dan volume sampah tinggi.
Sumber: AntaraNews