Pemerintah Kota Bengkulu telah resmi memberlakukan kebijakan retribusi bagi seluruh angkutan sampah yang akan membuang muatannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul. Kebijakan baru ini mulai berlaku efektif pada hari Jumat, 2 Januari 2026, menandai langkah signifikan dalam upaya pengelolaan sampah di Kota Bengkulu.
Penetapan retribusi sampah TPA Air Sebakul ini ditujukan tidak hanya untuk kendaraan pengangkut sampah mandiri, tetapi juga bagi seluruh pihak swasta yang beroperasi di wilayah tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi komprehensif untuk memastikan keberlanjutan dan efisiensi sistem persampahan kota.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah, mendukung penciptaan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, serta berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu dari sektor retribusi persampahan. Harapannya, kebijakan ini akan membawa dampak positif yang berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Afriyenita, menjelaskan bahwa besaran tarif retribusi sampah TPA Air Sebakul telah ditetapkan secara spesifik. Untuk kendaraan pengangkut sampah berukuran kecil, retribusi yang dikenakan adalah Rp5.000 per sekali ritase (RIT).
Sementara itu, bagi kendaraan pengangkut sampah dengan ukuran besar, tarif retribusi yang harus dibayarkan adalah Rp10.000 per RIT. Penetapan tarif ini merupakan hasil kajian yang mempertimbangkan berbagai aspek terkait operasional dan pemeliharaan TPA Air Sebakul.
Afriyenita menegaskan bahwa pembayaran retribusi ini merupakan bentuk kontribusi penting dari para pengangkut sampah. "Kami sudah menetapkan tarif retribusi yang berlaku bagi angkutan sampah mandiri atau swasta. Pembayaran ini merupakan kontribusi terhadap pengelolaan dan pembangunan sistem persampahan di TPA," ujarnya.
Advertisement
Kebijakan retribusi sampah TPA Air Sebakul ini diharapkan dapat menciptakan rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan. DLH Kota Bengkulu juga mengimbau seluruh sopir angkutan sampah, baik mandiri maupun swasta, untuk mematuhi kewajiban pembayaran retribusi saat membuang sampah.
Advertisement
Untuk mendukung kelancaran proses pembuangan sampah setelah diberlakukannya retribusi sampah TPA Air Sebakul, DLH Kota Bengkulu juga telah menyiapkan fasilitas khusus. Sebuah jalur khusus disediakan di area TPA, khususnya bagi kendaraan pengangkut sampah swasta.
Adanya jalur khusus ini bertujuan untuk memperlancar dan mempercepat proses pembuangan sampah, sehingga antrean panjang dapat dihindari. "Dengan jalur khusus ini, kendaraan tidak perlu mengantre lama saat membuang sampah. Proses bongkar muat bisa lebih cepat dan tertib," jelas Afriyenita.
DLH Kota Bengkulu berharap kebijakan retribusi sampah TPA Air Sebakul ini akan membawa dampak positif yang signifikan. Selain mengoptimalkan pengelolaan sampah secara keseluruhan, diharapkan juga dapat mendukung terciptanya lingkungan Kota Bengkulu yang bersih dan sehat bagi seluruh warganya.
Advertisement
Lebih lanjut, kebijakan ini juga diharapkan mampu menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi persampahan di Kota Bengkulu. Peningkatan PAD ini dapat dialokasikan kembali untuk pengembangan infrastruktur dan program-program lingkungan lainnya.
Sumber: AntaraNews