Kemenpar Usulkan Pendampingan Pengelolaan Sampah Horeka, Dorong Kepatuhan Regulasi
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengusulkan pendampingan intensif kepada pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) untuk meningkatkan Pengelolaan Sampah Horeka dan kepatuhan terhadap regulasi, guna mengatasi berbagai kendala yang dihadapi.
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengusulkan langkah konkret untuk meningkatkan penanganan sampah di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Usulan ini diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup guna memberikan pendampingan intensif kepada para pengelola usaha. Rapat koordinasi pemerintah dengan perwakilan pengusaha di Denpasar, Bali, menjadi forum diskusi penting mengenai isu ini pada Selasa, 9 Juni 2026.
Inisiatif Kemenpar ini bertujuan untuk mendorong pembinaan dan edukasi yang lebih efektif dalam mengatasi permasalahan sampah horeka yang masih kerap terjadi. Penyelarasan pemahaman mengenai regulasi dan teknis pengelolaan sampah menjadi fokus utama. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menyoroti bahwa meskipun banyak pelaku usaha telah berupaya mengelola sampah secara mandiri atau melalui pihak ketiga, praktik yang ada belum sepenuhnya sesuai. Terutama terkait kewajiban pemilahan sampah menjadi lima jenis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012.
Tantangan Pengelolaan Sampah Horeka di Indonesia
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa hingga awal Juni 2026, sanksi administratif telah dijatuhkan kepada 298 pelaku usaha horeka. Sanksi ini diberikan karena masalah penanganan sampah yang tidak sesuai standar. Namun, masih ada 44 pelaku usaha yang tercatat belum menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku usaha telah berusaha mengelola sampah, baik itu secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga. Namun, “praktik yang berjalan saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan PP Nomor 81 Tahun 2012 yang mewajibkan pemilahan ke dalam lima jenis sampah,” ujarnya.
Aturan tersebut mewajibkan pemilahan sampah menjadi lima jenis kategori berbeda. Namun, kenyataannya sebagian besar pelaku usaha baru mampu memilah sampah dalam tiga kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, serta bahan berbahaya dan beracun (B3). Kesenjangan ini menjadi salah satu tantangan utama dalam upaya pengelolaan sampah yang komprehensif.
Kendala Teknis dan Biaya bagi Pelaku Usaha Horeka
Selain masalah kepatuhan regulasi, pelaku usaha horeka juga menghadapi berbagai kendala praktis dalam pengelolaan sampah. Ni Luh Puspa menjelaskan bahwa keterbatasan ruang menjadi salah satu faktor utama. Ruang yang tidak memadai seringkali menghambat proses pemilahan dan penyimpanan sampah yang efektif.
Biaya operasional untuk pengelolaan sampah yang sesuai standar juga menjadi beban tersendiri bagi pelaku usaha. “Kendalanya keterbatasan ruang dan biaya, serta kekhawatiran bahwa sampah yang telah dipilah akan tercampur kembali pada saat proses pengangkutan,” kata Ni Luh Puspa. Kekhawatiran ini seringkali membuat upaya pemilahan menjadi sia-sia di mata pengusaha.
Pelaku usaha yang mengelola sampah secara mandiri kerap kesulitan dalam menyalurkan sampah yang sudah dipilah. Sementara itu, bagi yang menggunakan jasa pihak ketiga, tidak selalu mudah menemukan pengelola sampah bersertifikasi. Pengelola bersertifikasi ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku.
“Informasi mengenai pentingnya vendor tersertifikasi ini juga masih belum bisa dipahami secara luas oleh para pelaku horeka, Pak Menteri,” tambah Ni Luh Puspa kepada Menteri Lingkungan Hidup. Kurangnya pemahaman ini menunjukkan perlunya edukasi lebih lanjut mengenai pentingnya bekerja sama dengan mitra yang kompeten.
Pentingnya Edukasi dan Penyelarasan Regulasi Pengelolaan Sampah
Menanggapi berbagai tantangan tersebut, Kemenpar menekankan pentingnya pendekatan yang lebih terstruktur. Pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup diharapkan dapat memberikan panduan praktis dan solusi bagi pelaku usaha. Ini termasuk pelatihan tentang teknik pemilahan sampah yang benar dan efisien.
Edukasi berkelanjutan menjadi kunci untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan. Program pembinaan dapat membantu pelaku usaha memahami secara mendalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. Selain itu, program ini juga dapat menunjukkan cara mengimplementasikan pemilahan lima jenis sampah secara efektif.
Kemenpar juga mengemukakan perlunya penyelarasan pemahaman mengenai regulasi dan teknis pengelolaan sampah. Penyelarasan ini harus melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Tujuannya adalah menciptakan kerangka kerja yang kohesif dan mudah diimplementasikan di lapangan.
Dengan adanya sinergi antara semua pihak, diharapkan masalah penanganan sampah di sektor horeka dapat teratasi secara berkelanjutan. Ini tidak hanya akan mendukung upaya pelestarian lingkungan, namun juga akan meningkatkan citra pariwisata Indonesia sebagai destinasi yang bersih dan bertanggung jawab.
Sumber: AntaraNews