GMNI Tangerang Serukan 'Salus Populi Suprema Lex Esto', Desak KLH Tindak Tegas Pencemaran Lingkungan di Tangerang
DPC GMNI Kabupaten Tangerang mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk segera menindak tegas PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI).
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, Banten, secara tegas meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mengambil tindakan cepat. Mereka mendesak agar sanksi tegas diberikan kepada PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI) yang diduga menjadi penyebab pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Endang, setelah melakukan advokasi bersama warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja. Warga di lokasi tersebut telah menjadi korban langsung dari dampak dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.
Endang menegaskan bahwa aparat penegak hukum dan KLH harus segera bertindak responsif. "Kami mendesak aparat penegak hukum dan KLH untuk segera bertindak tegas dan segera menutup perusahaan tersebut," ucap Endang di Tangerang pada hari Sabtu, menyoroti urgensi penanganan masalah ini.
Dampak Serius Pencemaran Limbah B3 Terhadap Kesehatan Warga
Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT SLI telah menimbulkan keresahan serius di kalangan masyarakat Kampung Cengkok. Warga mengeluhkan kualitas udara yang buruk, terutama pada pagi dan sore hari, bahkan aktivitas pabrik berlangsung 24 jam penuh.
Abu limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) milik PT SLI dilaporkan masuk hingga pekarangan rumah warga, menyebabkan berbagai gangguan kesehatan. Beberapa warga mengalami sesak napas, batuk berkepanjangan, dan mata perih akibat sebaran debu tersebut.
Kuasa Hukum Warga Cengkok, Ayub Kadriah, menjelaskan bahwa polusi abu zinc ke area warga menunjukkan ketidakmampuan PT SLI mengendalikan pencemaran. "Polusi abu zinc ke area warga PT. SLI tidak mampu mengendalikan pencemaran berupa bahan baku produksi berupa limbah B3 abu zinc," jelas Ayub. Ia menambahkan bahwa abu tersebut tidak hanya mengotori rumah tetapi juga membahayakan kesehatan warga.
Selain abu, dampak pencemaran lingkungan di Tangerang ini juga mengeluarkan sumber bau yang diduga berasal dari proses pembakaran bahan baku menggunakan batu bara. Kondisi ini semakin memperparah penderitaan warga yang tinggal di sekitar area pabrik.
Sejarah Mediasi Gagal dan Desakan Penegakan Hukum
Endang mengungkapkan bahwa permasalahan pencemaran lingkungan di Tangerang ini sebelumnya sudah beberapa kali dimediasi dan dilaporkan oleh para korban. Namun, upaya-upaya tersebut tidak membuahkan hasil, bahkan kesepakatan yang telah dibangun bersama antara perusahaan dan warga justru dilanggar dan tidak diindahkan.
Menurut Endang, pemerintah atau instansi penegak hukum harus segera merespons dan mencarikan solusi konkret terkait keluhan masyarakat. Hal ini penting untuk mengatasi pencemaran lingkungan oleh pabrik pengolah limbah B3 yang terus berlanjut.
Oleh karena itu, kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan perkara ini sangat diperlukan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat. "Ini menjadi peringatan keras bagi pemangku kebijakan agar segera menindak segala bentuk penindasan sesuai dengan bunyi Undang-undang Dasar Pasal 28H ayat 1 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," ungkapnya.
Mengutip prinsip hukum, Endang menegaskan, "Salus populi suprema lex esto, keselamatan warga adalah hukum tertinggi." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya prioritas keselamatan dan kesehatan masyarakat di atas segalanya.
Reaktivasi PT SLI dan Kekhawatiran Masyarakat
PT SLI diketahui telah beroperasi sejak tahun 2019, namun sempat ditutup pada tahun 2022 karena tidak memenuhi syarat mutu pengelolaan oleh pemerintah daerah. Penutupan ini menjadi bukti adanya masalah dalam operasional perusahaan.
Ironisnya, pada tahun 2024, PT SLI mulai proses produksi kembali. Meskipun dinyatakan sudah memenuhi syarat beroperasi, aktivitas PT SLI ternyata masih mengganggu dan membahayakan masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan lingkungan. Warga berharap pemerintah dapat memberikan solusi permanen untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan di Tangerang ini.
Sumber: AntaraNews