KLH Hentikan Pabrik Pencemar Udara di Tangerang, Tegaskan Komitmen Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas PT Panca Kraft Pratama di Karawaci, Tangerang, terkait dugaan pencemaran udara. Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi menghentikan aktivitas operasional pabrik kertas PT Panca Kraft Pratama yang berlokasi di Karawaci, Tangerang. Penghentian ini dilakukan menyusul adanya dugaan serius terkait pencemaran udara yang dihasilkan dari proses produksi pabrik tersebut. Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh dampak lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq di Tangerang, Jumat, menegaskan bahwa tindakan penghentian operasional ini merupakan wujud komitmen pemerintah. Pemerintah serius dalam menegakkan aturan lingkungan hidup serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Keputusan ini juga bertujuan untuk menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya.
KLH/BPLH menerima pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Banten mengenai dugaan pencemaran udara. Laporan tersebut menyebutkan bahwa aktivitas pembakaran dalam proses produksi kertas menghasilkan asap hitam pekat. Asap ini tidak hanya menimbulkan bau tidak sedap, tetapi juga menyebabkan gangguan pernapasan bagi warga sekitar.
Penegakan Aturan Lingkungan Hidup
Penghentian operasional PT Panca Kraft Pratama ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan. Menteri Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa komitmen pemerintah adalah memastikan setiap pelaku usaha mematuhi regulasi yang ada. Hal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan publik.
KLH/BPLH bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk. Tim pengawas dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup segera diterjunkan ke lapangan. Mereka bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh di lokasi pabrik.
Pemeriksaan lapangan ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk mengumpulkan bukti dan fakta terkait dugaan pelanggaran. KLH/BPLH memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil didasarkan pada data dan temuan konkret. Ini untuk menjamin keadilan dan ketepatan dalam penegakan hukum lingkungan.
Temuan Lapangan dan Ketidaksesuaian Operasional
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa tindakan penghentian operasional dilakukan setelah tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian. Ketidaksesuaian ini terjadi dalam proses operasional fasilitas pembakaran milik PT Panca Kraft Pratama. Temuan ini menjadi dasar kuat untuk mengeluarkan perintah penghentian sementara aktivitas pabrik.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, ditemukan ketidaksesuaian pada kualitas bahan bakar yang digunakan. Selain itu, kinerja alat pengendali emisi pada boiler biomassa 1 juga tidak memenuhi standar. Ketidaksesuaian ini secara langsung berkontribusi pada emisi asap hitam pekat yang mengganggu lingkungan sekitar.
Atas temuan tersebut, KLH/BPLH telah menghentikan operasional boiler biomassa 1. Perusahaan juga diwajibkan melakukan evaluasi terhadap penggunaan bahan bakar. Apabila boiler akan dioperasikan kembali, hanya diperbolehkan menggunakan woodchip, sementara penggunaan kayu gelondongan dan serbuk kayu basah tidak diizinkan.
Kewajiban Perusahaan dan Pengawasan Berkelanjutan
KLH/BPLH menegaskan bahwa PT Panca Kraft Pratama wajib melakukan perbaikan signifikan terhadap kinerja alat pengendali emisi mereka. Perbaikan ini krusial untuk memastikan bahwa emisi yang dihasilkan memenuhi baku mutu lingkungan. Ini merupakan langkah fundamental dalam mengatasi masalah pencemaran udara.
Selain perbaikan teknis, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada DLH Provinsi Banten sebelum pengoperasian kembali. PT Panca Kraft Pratama juga harus mengajukan permohonan perubahan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi. Penyesuaian ini harus disesuaikan dengan kondisi fasilitas sumber emisi existing dan rekomendasi tenaga ahli.
KLH/BPLH bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan. Tujuannya adalah memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup dan mendorong pelaku usaha meningkatkan standar pengelolaan lingkungan.
Sumber: AntaraNews