KLH/BPLH Setop Operasional Boiler PT PKP, Atasi Isu Pencemaran Udara Tangerang
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil tindakan tegas menghentikan operasional boiler biomassa PT Panca Kraft Pratama (PT PKP) di Tangerang menyusul aduan masyarakat terkait pencemaran udara Tangerang yang me
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menghentikan operasional boiler biomassa PT Panca Kraft Pratama (PT PKP) yang berlokasi di Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah adanya aduan dari masyarakat mengenai dugaan pencemaran udara yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik tersebut. Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen serius dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah. Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Selain itu, langkah ini juga bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak pencemaran udara Tangerang.
Penghentian operasional ini dilakukan pada Jumat, 13 Februari, setelah KLH/BPLH menerima laporan resmi. Laporan tersebut berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (DPW LSM GMBI Banten). Laporan ini menyoroti dugaan pencemaran udara akibat aktivitas produksi kertas PT PKP di Karawaci, Tangerang.
Tindak Lanjut Aduan Masyarakat dan Verifikasi Lapangan
Aduan masyarakat menjadi pemicu utama bagi pemerintah untuk bertindak cepat. Laporan tersebut menyebutkan bahwa proses pembakaran dalam produksi kertas PT PKP menghasilkan asap hitam pekat yang mengganggu warga sekitar. Asap ini tidak hanya menimbulkan bau tidak sedap, tetapi juga menyebabkan gangguan pernapasan bagi penduduk setempat.
Menindaklanjuti laporan serius ini, Tim Pengawas dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH segera bergerak. Mereka bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan. DLH Provinsi Banten merupakan pihak yang berwenang dalam penerbitan persetujuan lingkungan bagi perusahaan di wilayah tersebut.
Verifikasi lapangan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan bukti konkret mengenai dugaan pelanggaran. Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil pemerintah memiliki dasar hukum dan ilmiah yang kuat. Kehadiran tim gabungan menunjukkan koordinasi antarlembaga dalam penanganan isu lingkungan.
Ketidaksesuaian Teknis Pemicu Penghentian Operasional
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyampaikan hasil temuan tim di lapangan. Tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam proses operasional fasilitas pembakaran PT PKP. Ketidaksesuaian ini menjadi dasar kuat untuk penghentian operasional boiler.
Secara spesifik, verifikasi lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada kualitas bahan bakar yang digunakan. Selain itu, kinerja alat pengendali emisi pada Boiler Biomassa 1 juga tidak sesuai standar yang ditetapkan. Temuan ini mengindikasikan bahwa emisi yang dihasilkan berpotensi tinggi mencemari udara.
Atas dasar temuan tersebut, KLH/BPLH langsung menghentikan operasional Boiler Biomassa 1. Selain itu, mereka juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan bahan bakar oleh PT PKP. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya masalah pencemaran udara Tangerang di kemudian hari.
Kewajiban Perusahaan untuk Pemulihan Lingkungan
Pemerintah telah menetapkan syarat tegas agar PT PKP dapat mengoperasikan kembali boilernya. Perusahaan hanya diperbolehkan menggunakan woodchip sebagai bahan bakar dan dilarang keras menggunakan kayu gelondongan atau serbuk kayu basah. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kualitas pembakaran yang lebih bersih.
Selain itu, PT PKP diwajibkan untuk melakukan perbaikan signifikan terhadap kinerja alat pengendali emisi mereka. Perbaikan ini krusial untuk mengurangi dampak negatif emisi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Kepatuhan terhadap standar emisi adalah prioritas utama.
Perusahaan juga harus menyampaikan pemberitahuan kepada DLH Provinsi Banten sebelum pengoperasian kembali boiler. PT PKP juga wajib mengajukan permohonan perubahan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi. Perubahan ini harus disesuaikan dengan kondisi fasilitas sumber emisi eksisting dan rekomendasi tenaga ahli. Langkah-langkah ini memastikan bahwa PT PKP beroperasi sesuai regulasi yang berlaku dan tidak lagi menyebabkan pencemaran udara Tangerang.
Sumber: AntaraNews