Deputi Gakkum KLH/BPLH Segel PT BPE di Tangerang Akibat Pelanggaran Lingkungan Serius

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH menyegel PT BPE di Tangerang setelah ditemukan pelanggaran lingkungan serius, termasuk pembuangan limbah B3 ilegal dan pencemaran udara. Penyegelan PT BPE ini merupakan tindak lanjut adua

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Deputi Gakkum KLH/BPLH Segel PT BPE di Tangerang Akibat Pelanggaran Lingkungan Serius
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH menyegel PT BPE di Tangerang setelah ditemukan pelanggaran lingkungan serius, termasuk pembuangan limbah B3 ilegal dan pencemaran udara. Penyegelan PT BPE ini merupakan tindak lanjut adua (AntaraNews)

Jakarta, 20 Juni – Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel PT BPE. Perusahaan yang berlokasi di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten ini disegel sebagai respons atas aduan masyarakat mengenai bau menyengat yang meresahkan.

Petugas di lapangan menemukan indikasi kuat bahwa industri pengumpul dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut diduga melakukan pencemaran udara serius. Selain itu, PT BPE juga kedapatan mengelola limbah tanpa mengantongi kelayakan operasional yang sah, menimbulkan kekhawatiran besar terhadap dampak lingkungan.

Rizal Irawan, Deputi Gakkum LH KLH/BPLH, memimpin langsung proses penyegelan tersebut pada Sabtu. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelaku usaha yang merusak lingkungan dan mengabaikan peraturan yang berlaku.

Pelanggaran Fatal Izin Operasional dan Pengelolaan Limbah

Dari hasil pengawasan mendalam, tim Gakkum LH KLH/BPLH menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT BPE. Perusahaan ini memanfaatkan oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) dengan kapasitas produksi terpasang mencapai 450.000 hingga 500.000 liter per bulan di atas lahan seluas 2.773 meter persegi.

Meskipun PT BPE tercatat mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan dari Pemerintah Provinsi Banten, perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran fatal dalam pelaksanaan operasionalnya. Rizal Irawan menegaskan bahwa Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi setiap pelaku usaha sebelum kegiatan operasional berjalan.

“Dari hasil pengawasan, telah ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Pertama, PT BPE terbukti tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 pelumas bekas kode limbah B105d menjadi minyak diesel,” kata Rizal Irawan. Selain tidak memiliki izin operasional kelayakan, pelanggaran di lapangan juga menunjukkan cerobong emisi dari proses destilasi pabrik tidak dilengkapi dengan alat pengendali emisi udara.

Dampak Serius Pencemaran Lingkungan oleh PT BPE

Pelanggaran yang dilakukan PT BPE tidak hanya terbatas pada masalah perizinan, tetapi juga berdampak langsung pada lingkungan. Untuk membuktikan tingkat kebauan yang dikeluhkan masyarakat, tim KLH/BPLH telah mengambil sampel di satu titik udara ambien serta dua titik uji kebauan, yakni langsung di lokasi sumber dan di area Perumahan Citra Raya Kluster Faenza.

Selain pencemaran udara, petugas juga menemukan adanya tindakan pembuangan ilegal (dumping) limbah B3 di halaman belakang perusahaan tanpa izin. Limbah B3 yang dibuang secara sembarangan tersebut meliputi bottom ash, residu oli, serta absorban bekas.

Kejahatan lingkungan ini diperparah dengan temuan air limpasan yang telah terkontaminasi pelumas bekas, mengalir bebas tanpa pengolahan ke area rawa di belakang lokasi usaha. Kondisi ini mengindikasikan terjadinya pencemaran air permukaan yang serius dan berpotensi merusak ekosistem sekitar.

Ancaman Sanksi Pidana dan Komitmen Penegakan Hukum

Berdasarkan temuan pelanggaran tersebut, PT BPE diduga melanggar tiga pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Rizal Irawan menegaskan bahwa KLH/BPLH akan menerapkan sanksi dan penegakan hukum lingkungan kepada perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penyegelan tegas ini menjadi bukti nyata komitmen KLH/BPLH untuk tidak berkompromi terhadap pelaku usaha yang merusak lingkungan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lingkungan demi keberlanjutan alam dan kesehatan masyarakat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi