Bahar Bin Smith Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Penganiayaan Rabu Lusa, Berikut Duduk Perkaranya
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (4/2), pukul 10.00 WIB.
Kepolisian melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (4/2), pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik kepolisian telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada Bahar Bin Smith untuk diperiksa sebagai tersangka. "Saat ini, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu 4 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di Polres Metro Tangerang Kota," kata Budi kepada wartawan, Senin (2/2).
Penetapan Tersangka Bahar Bin Smith
Bahar sebelumnya ditetapkan kepolisian sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Kepolisian menjerat Bahar dengan Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2).
Penetapan Bahar sebagai tersangka tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Kepolisian juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Bahar bin Smith untuk hadir Rabu, 4 Februari 2026.
"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," ujar Awaludin.
Duduk Perkara Bahar Bin Smith Tersangka Penganiayaan
Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara atas penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan 22 September 2025, dengan register LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar, status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Peristiwa penganiayaan terjadi 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar menghadiri sebuah acara. Seorang anggota Banser datang untuk mendengarkan ceramah dan mendekat hendak bersalaman. Korban kemudian dihadang pengawal, dibawa ke sebuah ruangan, "dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," tandas dia.