Ini Alasan Bahar bin Smith Belum Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser

Kepolisian menegaskan bahwa proses kasus penganiayaan tetap berjalan. Pelimpahan berkas perkara juga akan segera dikirim kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Ini Alasan Bahar bin Smith Belum Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser
Ini Alasan Bahar bin Smith Belum Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser (Merdeka.com)

Penyidik Polres Metro Kota Tangerang telah memeriksa tersangka kasus penganiayaan anggota Banser, Bahar bin Smith. Namun, kepolisian belum menahan Bahar bin Smith.

"Tersangka HBS di Polres Metro Tangerang Kota. Sudah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam. Memang penyidik setelah melakukan pemeriksaan tidak melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/2).

Budi mengungkapkan alasan kepolisian belum menahan Bahar bin Smith karena ada permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan masa pemulihan setelah kecelakaan. Kondisi tersebut membuat Bahar bin Smith harus melakukan rawat jalan.

"Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025," ujar Budi.

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kendati belum ditahan, Budi menegaskan bahwa proses kasus penganiayaan tetap berjalan. Pelimpahan berkas perkara juga akan segera dikirim kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

"Proses perkara tetap berjalan, pemberkasan segera akan dikirim kepada pihak kejaksaan," kata Budi.

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka anggota Banser. Penetapan tersangka ini tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.

"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Awaludin Kanur.

Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara atas penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan 22 September 2025, dengan register LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar, status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Peristiwa penganiayaan terjadi 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar menghadiri sebuah acara. Seorang anggota Banser datang untuk mendengarkan ceramah dan mendekat hendak bersalaman. Korban kemudian dihadang pengawal, dibawa ke sebuah ruangan, "dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," tandas dia.

Rekomendasi