Komnas HAM Kecam Keras Serangan Air Keras Terhadap Aktivis KontraS, Desak Usut Tuntas
Komnas HAM mengecam keras Serangan Air Keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mendesak aparat mengusut tuntas kasus ini yang diduga terkait pembelaan HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan kecaman keras terhadap insiden Serangan Air Keras yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Lembaga ini mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara serius dan transparan. Peristiwa ini menjadi sorotan utama karena diduga kuat berkaitan dengan peran korban sebagai pembela hak asasi manusia yang vokal.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa Serangan Air Keras ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Hak atas rasa aman, yang dijamin dalam konstitusi dan undang-undang, telah dilanggar. Komnas HAM melihat insiden ini sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan kerja-kerja advokasi HAM di Indonesia.
Serangan brutal tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus menyelesaikan sesi perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Podcast yang baru saja direkam membahas topik krusial mengenai "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia", mengindikasikan motif di balik serangan ini.
Komnas HAM Soroti Pelanggaran Hak Atas Rasa Aman
Komnas HAM menyatakan bahwa Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak atas Rasa Aman yang telah dijamin konstitusi. Pasal 28G UUD NRI 1945 serta Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM secara tegas melindungi hak tersebut. Pelanggaran ini menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap individu yang berani menyuarakan keadilan.
Aktivitas Andrie Yunus sebagai anggota KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dikenal sangat kritis. Ia aktif menyuarakan berbagai isu hak asasi manusia yang sensitif. Oleh karena itu, Komnas HAM menduga kuat bahwa Serangan Air Keras ini merupakan bentuk serangan yang ditujukan langsung kepada pembela HAM. Ini adalah upaya untuk membungkam suara-suara kritis.
Komnas HAM telah bergerak cepat dengan mengunjungi keluarga korban di rumah sakit di Jakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kondisi korban dan memantau penanganan medis yang sedang dijalani. Lembaga ini berkomitmen untuk mendampingi korban dan memastikan hak-haknya terpenuhi selama proses pemulihan.
Kronologi dan Kondisi Korban Serangan Air Keras
Insiden Serangan Air Keras ini terjadi pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie Yunus diserang tak lama setelah menyelesaikan aktivitasnya di YLBHI. Lokasi kejadian yang dekat dengan pusat advokasi HAM ini menimbulkan kekhawatiran serius akan keamanan para aktivis. Penyerangan ini direncanakan dengan matang, menunjukkan niat jahat pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar serius. Luka bakar tersebut mencapai sekitar 24 persen pada tubuhnya. Area yang paling terdampak adalah bagian tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata. Kondisi ini memerlukan penanganan medis intensif dan pemulihan jangka panjang bagi korban Serangan Air Keras.
Dampak fisik dan psikologis dari Serangan Air Keras ini sangat besar. Selain luka bakar, korban juga harus menghadapi trauma mendalam. Komnas HAM menekankan pentingnya pemulihan komprehensif bagi korban, meliputi aspek fisik maupun psikologis. Perlindungan terhadap pembela HAM harus mencakup pemulihan pasca-insiden.
Desakan Komnas HAM untuk Penegakan Hukum
Untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban Serangan Air Keras, Komnas HAM mendorong aparat kepolisian. Lembaga ini mendesak agar penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel. Proses hukum yang bersih dan tanpa intervensi adalah kunci untuk mengungkap kebenaran.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bertindak. LPSK diminta memberikan akses perlindungan kepada korban maupun pihak-pihak terkait dengan peristiwa tersebut apabila dibutuhkan. Perlindungan ini penting untuk mencegah intimidasi dan memastikan korban dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut.
Komnas HAM juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM adalah tanggung jawab negara. Serangan semacam ini tidak boleh dibiarkan tanpa penindakan tegas. Penegakan hukum yang kuat akan mengirimkan pesan bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis tidak akan ditoleransi di Indonesia.
Sumber: AntaraNews