Jaringan Penyekapan dan Penipuan Online Internasional di Surabaya Terbongkar, 41 WNA Diamankan
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 22 April 2026.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya membongkar dugaan kasus penculikan, penyekapan, perdagangan orang, hingga penipuan online internasional yang beroperasi di sejumlah lokasi di Surabaya dan Surakarta.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 22 April 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan total 44 orang yang terdiri atas 30 warga negara China, tujuh warga negara Taiwan, empat warga negara Jepang, dan tiga warga negara Indonesia.
Bermula dari Dugaan Penyekapan Warga Jepang
Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan dugaan penyekapan terhadap dua warga negara Jepang yang dipaksa bekerja sebagai operator scamming atau penipuan daring dengan target korban warga negara asing.
“Korban dipaksa menjadi admin operator scamming dan mendapat ancaman jika menolak bekerja,” kata Luthfie.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua korban awalnya dihubungi melalui aplikasi Threads dan e-signal oleh akun bernama “Kurokawa”. Mereka dijanjikan wisata gratis ke Vietnam dan Kamboja, sekaligus tawaran pekerjaan bisnis dengan fasilitas tiket pesawat Jepang-Indonesia pulang pergi serta penginapan di Jakarta.
Namun setelah tiba di Indonesia, korban justru dibawa ke Surabaya dan diduga dipaksa menjalankan aksi penipuan online.
Korban Diancam Dijual dan Organ Tubuhnya Diambil
Menurut polisi, para korban diintimidasi dengan ancaman telah “dijual” kepada pelaku senilai 25 ribu dolar Amerika Serikat. Paspor dan alat komunikasi mereka juga disita agar tidak bisa menghubungi keluarga.
“Jika tidak mau bekerja atau merengek minta pulang akan dikirim ke tempat lain yang lebih buruk termasuk ancaman akan menjual organ tubuh mereka,” ujar Luthfie, Jumat (8/5).
Polisi menduga jaringan tersebut menjalankan praktik penipuan daring lintas negara dengan memanfaatkan korban sebagai operator telepon untuk melakukan aksi scamming terhadap warga asing.
Digerebek di Empat Lokasi Berbeda
Pengungkapan kasus dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318 Surabaya, Jalan Embong Kenongo Nomor 24 Surabaya, Jalan Raya Darmo Permai I Nomor 79 Surabaya, serta Jalan Yosodipuro Nomor 133 Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah ruangan berbentuk bilik dengan lapisan peredam suara yang diduga digunakan untuk aktivitas penipuan melalui sambungan telepon.
Dari penggerebekan itu, polisi menetapkan sejumlah tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengawas, pengendali jaringan, operator penipuan, hingga penjaga rumah dan sopir.
Beberapa tersangka utama di antaranya ZQ alias Shion dan ZX alias Akai yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
Polisi Sita Ratusan Barang Bukti dan Dalami Jaringan Internasional
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita ratusan barang bukti berupa handphone, laptop, iPad, modem, handy talky, kendaraan, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Petugas juga menemukan atribut menyerupai kepolisian Jepang seperti lencana dan seragam Polisi Tokyo yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan.
Selain itu, polisi menyita buku panduan, daftar nomor telepon korban, tangkapan layar bukti transfer, hingga bilik-bilik khusus yang digunakan menjalankan aktivitas scamming.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 450 KUHP tentang penculikan, Pasal 451 KUHP tentang penyekapan, Pasal 455 KUHP tentang perdagangan orang, serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan aliran dana hasil kejahatan.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait dan aparat lintas negara guna mengungkap jaringan perdagangan orang dan penipuan online internasional tersebut secara menyeluruh.