Imigrasi Tangkap Lima WNA China di Tangerang Modus Love Scamming, Jaring Korban Lewat Aplikasi Telegram

Kelimanya itu ditangkap merupakan aktor utama dalam kelompok sindikat penipuan dengan modus love scamming.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Imigrasi Tangkap Lima WNA China di Tangerang Modus Love Scamming, Jaring Korban Lewat Aplikasi Telegram
Ilustrasi borgol. Foto : (Liputan6.com/Ardi). (@ 2025 merdeka.com)

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) melakukan penangkapan terhadap lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal China. Kelima orang berinisial ZK, ZH, ZJ, BZ, dan CZ tersebut ditangkap di kawasan Tangerang, Banten.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman mengatakan, kelimanya itu ditangkap merupakan aktor utama dalam kelompok sindikat penipuan dengan modus love scamming.

"Mereka ditangkap di wilayah Tangerang, tepatnya di kawasan pemukiman elit," kata Yuldi saat jumpa pers di Gedung Direktorat Jenderal Keimigrasian, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/1).

Yuldi menjelaskan, dalam menjalankan aksinya itu ZK berperan sebagai pemimpin sindikat. Sedangkan ZH sebagai penyandang dana dan ZJ, BZ, serta CZ sebagai pihak pelaksana di lapangan.

Para Pelaku Beroperasi Jauh dari Jangkauan Masyarakat

Yuldi menyebut, kelima terduga pelaku menjalankan operasinya di kawasan elite yang jauh dari jangkauan masyarakat luas, seperti perumahan hingga apartemen.

Salah satu lokasi yang dipakai para pelaku menjalankan aksinya adalah di perumahan Gading Serpong, Tangerang, tempat 27 WNA asal China ditangkap petugas pada Kamis (8/1) lalu.

Yuldi menjelaskan, mereka yang diamankan itu berada di bawah kendali lima aktor utama dalam menjalankan modus penipuan dengan mayoritas korban merupakan WNA asal Korea Selatan yang tinggal di luar Indonesia.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menghubungi korban lewat aplikasi Telegram untuk mulai membangun komunikasi dengan korban. Setelahnya, para pelaku menghubungi korban lewat panggilan video dengan maksud ingin menampilkan bagian tubuh atau Video Call Sex (VCS).

Saat VCS itu berlangsung, pelaku langsung merekam korban. Video tersebut kemudian dipakai sebagai alat memeras korban agar mau menyerahkan sejumlah uang kepadanya.

"Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telpon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya," jelasnya.

Yuldi mengungkapkan, hingga saat ini belum ada bukti adanya korban dari Warga Negara Indonesia (WNI). Meski begitu, pihaknya tetap melakukan tindakan karena para WNA itu sudah melanggar ketentuan izin tinggal dan melanggar peraturan tentang keimigrasian.

Sampai saat ini, para WNA China itu sedang menjalani detensi dan pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya itu, para terduga pelaku terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal serta indikasi tindak pidana kejahatan siber.

Selain itu, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia.

Rekomendasi