Babak Baru Kasus TPPO Reni Sukabumi ke China, Polisi Tangkap Kakak Beradik Iming-iming Gaji Rp30 Juta
Polda Jawa Barat telah menangkap dua terduga pelaku, yaitu pria berinisial Y (38) dan JA (30).
Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Guangzhou, China, dengan korban Reni Rahmawati warga asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memasuki babak baru. Polda Jawa Barat telah menangkap dua terduga pelaku, yaitu pria berinisial Y (38) dan JA (30), keduanya merupakan kakak beradik.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan keduanya telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa didampingi kuasa hukum masing-masing. Kini, keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara Y dan JA telah memenuhi unsur pasal 4 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto pasal 55 ayat (1) ke—1e juncto pasal 56 KUHPidana," ungkap Kombes Hendra.
Ia pun menerangkan peran tersangka Y dalam kasus ini ialah diduga merekrut, memproses, dan membawa korban ke Guangzhou, Cina, untuk dieksploitasi secara seksual lewat kawin kontrak. Modusnya, mengiming-imingi korban pekerjaan di luar negeri dengan gaji Rp15 hingga Rp30 juta.
Sedangkan, peran dari tersangka JA ialah diduga turut serta melakukan perbuatan tindak pidana di atas dengan cara meminjamkan kendaraan untuk mengantar jemput korban. Selain itu, JA juga diduga memberikan perantara atau keterangan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut kepada Y.
Hendra menambahkan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat masih terus bekerja melakukan pendalaman atas kasus ini, termasuk mendalami terkait adanya keterlibatan terduga pelaku lain. Sementara itu, JA dan Y kini ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah melakukan komunikasi langsung dengan korban, Reni Rahmawati, melalui sambungan video call pada Senin 22 September 2025. Pada kesempatan tersebut, penyidik dari Unit V Subdit IV Ditreskrimum juga melakukan wawancara terhadap pelapor, kuasa hukum pelapor, saksi, serta keluarga korban.
Hasilnya, sejumlah informasi penting dari terhimpun dari langkah tersebut.
"Penyidik telah melakukan komunikasi langsung dengan korban, Sdri. Reni Rahmawati, melalui sambungan video call untuk menggali informasi dan bahan keterangan tambahan. Dari komunikasi tersebut, diperoleh sejumlah nomor kontak yang diduga terkait dengan pelaku, yakni nomor telpon terduga pelaku Y, terduga pelaku JA, dan terduga pelaku Ab," ujar Kombes Pol Hendra.
Selain itu, terungkap pula bahwa korban semula berkenalan dengan JA dan Y melalui Facebook yang kemudian berlanjut ke WhatsApp. Keduanya diduga kakak beradik.
Dari hasil penyelidikan, diketahui A dan Y tinggal di Kampung Pakalongan, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sementara terduga Ab berdomisili di Desa Pagelaran, Ciomas, Bogor.
Menurut laporan, korban dikenalkan kepada JA dan Y oleh dua temannya, Neri dan Anisa alias Ica. Ia kemudian berangkat seorang diri ke Bogor, namun sebelum diberangkatkan ke luar negeri disekap selama sekitar dua minggu di kediaman Ab.
Berdasarkan data perjalanan, korban berangkat ke Guangzhou, China, pada 18 Mei 2025 dengan maskapai Shandong Airlines dengan nomor tiket 3247307631789. Informasi terakhir menyebut korban berada di Guangzhou, Cina, dan diduga mengalami kekerasan seksual.