Modus Baru Penipuan Mobil Online Terbongkar, Warga Diberi Minyak Goreng Gratis untuk Buka Rekening
Sindikat diduga menjalankan penipuan secara terorganisasi dengan memanfaatkan rekening masyarakat sebagai penampung dana hasil kejahatan.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar modus baru sindikat penipuan jual beli mobil online dengan skema segitiga yang memanfaatkan pembagian minyak goreng gratis untuk mendapatkan rekening bank milik warga.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 11 tersangka yang tersebar di Kediri, Batam, dan Samarinda. Sindikat diduga menjalankan penipuan secara terorganisasi dengan memanfaatkan rekening masyarakat sebagai penampung dana hasil kejahatan.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan para pelaku memiliki cara unik untuk mengumpulkan rekening bank dari warga.
“Warga dikumpulkan lalu diberi bonus minyak goreng satu liter untuk membuka rekening dan mengaktifkan mobile banking. Rekening tersebut kemudian dipakai untuk menampung transaksi hasil penipuan,” kata Bimo.
Rekening Warga Dipakai Tampung Dana Hasil Penipuan
Dalam kasus ini, empat tersangka berinisial DS, RV, YD, dan DM berperan mencari serta mengumpulkan rekening dari masyarakat. Rekening yang telah dibuka kemudian diserahkan kepada jaringan utama untuk dipakai menampung aliran dana hasil penipuan online. Polisi menyebut rekening tersebut menjadi bagian penting dalam menjalankan transaksi agar jejak pelaku sulit dilacak.
Polda Jatim memastikan tidak ada keterlibatan pihak perbankan dalam perkara tersebut. Namun, penyidik masih terus mengembangkan kasus lantaran ditemukan puluhan laporan serupa di berbagai daerah.
Pelaku Gunakan Modus Segitiga dalam Jual Beli Mobil Online
Kelompok yang berada di Batam diketahui bertugas mencari calon korban melalui marketplace dan media sosial jual beli kendaraan. Para pelaku mengambil foto serta data mobil dari iklan asli, kemudian mengunggah ulang dengan harga yang jauh lebih murah untuk menarik minat pembeli.
Setelah korban tertarik, sindikat menjalankan modus penipuan skema segitiga dengan mempertemukan penjual asli dan calon pembeli tanpa saling mengetahui identitas sebenarnya. Dalam proses itu, pelaku mengendalikan komunikasi dan mengarahkan pembayaran ke rekening yang telah disiapkan jaringan.
“Korban merasa bertransaksi langsung dengan pemilik kendaraan, padahal uang ditransfer ke rekening milik sindikat,” ujarnya.
Polisi Sita Mobil hingga Puluhan Ponsel
Polisi menyebut kelompok di Samarinda menjadi pusat pengendali utama jaringan tersebut. Tersangka AF diduga sebagai otak utama, sementara RN bertugas merekrut dan menghubungkan jaringan.
Selain itu, SH diduga mengatur pencairan dana hasil kejahatan, sedangkan WY mengelola rekening penampung akhir.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja R, 30 telepon genggam, tujuh buku tabungan BCA, dua vendor rekening koran BCA, serta sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, pasal penipuan elektronik, serta tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.