Kronologi Penipuan Berkedok 'Kantor Polisi Wuchang' di Lebak Bulus, Vicall Korban Pakai Bahasa Mandarin
Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap.
Polisi melakukan penggerebekan markas penipuan online berkedok "Kepolisian Cabang Distrik Wuchang" yang berlokasi di Jalan Pertanian Raya, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap.
"11 Orang warga negara asing ini telah menempati rumah ini kurang lebih 4-5 bulan, tepatnya pada bulan Maret yang lalu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers, Rabu (30/7).
Dia menjelaskan, para WNA LYF, SK, HW, CZ, YH, HY, LZ, CW, ZL, JW dan SL. Mereka menyulap sebuah kamar menjadi markas lengkap dengan kedap suara.
"Jadi pintu dan jendela pun, seakan-akan bisa lihat. Selain mereka, tidak diperbolehkan masuk," ucap dia.
"Jadi ada dua warganegara Indonesia yang sebagai pembantu, yaitu berinsial YD dan S.
Memang di tempat ini ada 2 tenaga kerja, tapi dilarang naik ke lantai 2 dan membersihkan tempat ini. Jadi pembantu rumah tangga cukup dibawa saja, di dapur saja, dan tidak boleh masuk ke dalam untuk melakukan atau melihat ataupun mendengar aktivitas mereka," sambung dia.
Dalam aksinya, mereka melakukan panggilan video ke calon korban seolah-olah sebagai anggota detasemen investigasi ekonomi kepolisian China.
Hal itu diperkuat dengan temuan barang bukti di lokasi. Saat digerebek, polisi menemukan seragam Kepolisian Cabang Distrik Wuchang, lengkap dengan borgol dan tulisan berbahasa Mandarin di dinding dengan tulisan Cabang Wuchang, Wuhan, detasemen investigasi ekonomi.
"Jadi mereka mempraktekan penipuan online, atau online scam itu berlaku seolah-olah seperti seorang kepolisian RRT atau RRC. Menggunakan seragam dan mereka berbicara bahasa Mandarin," kata dia.
"Jadi memang mereka modusnya mengelabuhi para korban bahwa mereka adalah anggota keputusan dari cabang Hucang Wuhan, distrik Hucang Wuhan yang bekerja di detasemen investigasi Ekonomi," sambung dia.
Kasus ini diungkap setelah menindaklanjuti laporan dari warga yang curiga melihat aktivitas janggal di rumah tersebut. Polisi dan pihak Imigrasi Jakarta Selatan langsung menggerebek rumah itu pada Kamis (24/7).
"Dan akhirnya ditemukan ada 11 warga negara asing yang diduga berkebangsaan RRT atau RRC yang menempati tempat ini ucap dia.
Jeratan Hukum Para Pelaku
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 28 Undang-undang nomor 1 tahun 2004, tentang perubahan kedua, undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Terkait hal ini, Polres Metro Jaksel juga berkoordinasi dengan Interpol dan Kedutaan Besar China untuk memproses para pelaku.
"Kami akan berkoordinasi lagi dengan pihak kedutaan RRT yang ada di Indonesia supaya lebih terang modus ini dan pelaku-pelaku ini korbannya bagaimana dan interpol supaya mereka bisa dapat menerima atau dikenakan pidana terhadap kesebelas orang tersebut," ucap dia