19 WNA Terduga Sindikat Love Scamming Dideportasi Imigrasi Tangerang
Penindakan dilakukan setelah pihak imigrasi menerima laporan intelijen mengenai adanya aktivitas mencurigakan.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil membongkar dugaan aktivitas penipuan daring bermodus love scamming yang diduga hendak dijalankan di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 19 warga negara asing (WNA) dari sebuah apartemen pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Penindakan dilakukan setelah pihak imigrasi menerima laporan intelijen mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah WNA dan dinilai berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Setelah memperoleh informasi tersebut, kami melakukan pulbaket dan setelah mendapatkan informasi A1, kami langsung memberikan respon cepat dengan bergerak menuju target lokasi serta berkoordinasi dengan pihak manajemen dan pihak keamanan setempat untuk dapat melakukan pengawasan keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin.
19 WNA yang Diamankan
Dari total 19 WNA yang diamankan, terdiri atas 15 warga negara Tiongkok, masing-masing satu warga Taiwan, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah unit apartemen yang diduga menjadi tempat aktivitas para WNA tersebut. Hasil awal pemeriksaan mengindikasikan adanya keterkaitan dengan jaringan penipuan online berkedok asmara yang sebelumnya beroperasi di Kamboja.
"Kami melakukan pengawasan keimigrasian di beberapa unit apartemen dan berhasil menemukan 19 WNA. Hasil pemeriksaan di lapangan, diduga 19 WNA tersebut terindikasi sebagai sindikat penipuan online dengan modus Love Scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja. Kami menemukan bukti riwayat perjalanan dalam Paspor ke-19 WNA dari negara Kamboja serta bukti percakapan dalam WAG (WhatsApp Group) yang mengarah pada pratik penipuan online," ungkap Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu.
Berdasarkan hasil penelusuran pada sistem database keimigrasian, sebanyak 16 WNA diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan pra-investasi, dua orang memakai Visa on Arrival (VOA), dan satu lainnya masuk melalui fasilitas bebas visa kunjungan.
Perusahaan yang Menjadi Penjamin para WNA
Tak hanya itu, petugas juga menelusuri perusahaan yang menjadi penjamin para WNA tersebut. Hasilnya, sejumlah perusahaan diduga tidak aktif atau fiktif karena tidak ditemukan aktivitas sesuai data administrasi yang terdaftar.
Dalam penggerebekan tersebut, imigrasi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 19 paspor asing, 32 unit telepon genggam, tiga laptop, 28 kartu identitas tenaga kerja asing di Kamboja, serta dokumen sewa ruko yang diduga akan dijadikan pusat operasional. Petugas juga menemukan sejumlah bukti transaksi internet dan perangkat elektronik lain yang diyakini akan digunakan untuk menunjang praktik penipuan daring.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 19 WNA beserta barang bukti yang ditemukan, disinyalir atau diduga kuat kegiatan mereka sebelumnya di Kamboja adalah melakukan praktik penipuan online, mengingat negara Kamboja saat ini tengah memperketat akses dan menutup ruang gerak para Scammer sehingga mereka berusaha untuk mencari celah baru di Indonesia," ungkap Bong Bong.
Ia menambahkan, selama berada di Indonesia para WNA tersebut diduga telah diarahkan secara terorganisir agar tidak bergerak mencolok dan menghindari perhatian aparat.
"Selama proses Pengawasan Keimigrasian, ke-19 WNA secara terorganisir diarahkan untuk tidak bepergian secara bergerombol atau tidak mencolok serta menghindari pemeriksaan dari Imigrasi atau kepolisian, serta dilarang untuk mengakui dimana alamat tempat tinggal sebenarnya serta tujuan keberadaan mereka di Indonesia. Hal ini kami ketahui dari bukti percakapan WAG pada saat Petugas Imigrasi berada di lokasi untuk melakukan pengawasan," jelas Bong Bong.
Mengganggu Keamanan dan Ketertiban Umum
Pihak Imigrasi Tangerang menegaskan, berdasarkan asas selective policy dan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, keberadaan para WNA tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, seluruh WNA tersebut akhirnya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Proses deportasi dilaksanakan pada Selasa, 19 Mei 2026.