Imigrasi Jaktim Bongkar Prostitusi Online WNA Maroko, Tarif Kencan Capai Rp5 Juta
Pungki Handoyo, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait maraknya praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di wilayah Jakarta
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Maroko berinisial AE (28) yang diduga terlibat praktik prostitusi online di wilayah Jakarta Timur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Pungki Handoyo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi terkait maraknya praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di wilayah Jakarta Timur.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan serta undercover buying guna memastikan keterlibatan pelaku," ujar Pungki dalam keterangannya, Rabu (13/5).
Patroli Siber
Penindakan dilakukan melalui patroli siber dan pengawasan keimigrasian oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 23.15 WIB, petugas melakukan pengawasan keimigrasian di salah satu penginapan di kawasan Jakarta Timur dan mengamankan AE, perempuan berkewarganegaraan Maroko.
Berdasarkan data keimigrasian, AE diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 April 2026 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.
Dari hasil pemeriksaan, AE diduga menjalankan praktik prostitusi online selama berada di Indonesia. Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut mematok tarif sebesar Rp5 juta untuk satu kali kencan dengan klien.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paspor kebangsaan Maroko, dua alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp5,5 juta, serta dua unit telepon genggam yang berisi riwayat percakapan elektronik terkait transaksi prostitusi online.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, AE dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1).
Ancaman Pidana Penjara 5 Tahun
Selain itu, yang bersangkutan juga diduga melanggar Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara,” kata Pungki.
Kantor Imigrasi Jakarta Timur juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar.
Melalui pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang konsisten, Imigrasi menegaskan komitmennya menjaga keamanan nasional sekaligus mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional demi terciptanya Imigrasi untuk Rakyat.