PN Makassar Menangkan Gugatan Investor PT Roda Mas Baja Inti Lawan PT KIMA
Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan perdata dua investor, termasuk PT Roda Mas Baja Inti, terhadap PT KIMA terkait Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) yang dinilai merugikan. Simak detail putusan dan dampaknya.
Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A telah mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh dua investor, salah satunya PT Roda Mas Baja Inti (RMBI), melawan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA). Putusan ini terkait dengan sengketa Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) yang berawal dari Surat Keputusan (SK) Direksi PT KIMA. Keputusan pengadilan ini menjadi sorotan penting bagi iklim investasi di kawasan industri tersebut.
Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine menyatakan bahwa tergugat, PT KIMA, telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Gugatan ini bermula dari SK Direksi PT KIMA Nomor: 120/SK.DU/KIMA/XI/2014 yang diduga tanpa sosialisasi kepada investor dan mempersulit perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB). Perkara ini terdaftar dengan Nomor: 187/Pdt.G/2025/PN.MKS untuk PT Roda Mas Baja Inti dan Nomor: 285/Pdt.G/2024/PN.Mks untuk PT Haripin Putra.
Kemenangan investor ini menegaskan keabsahan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri Nomor: 20/DU/KIMA/II/92 tanggal 15 Februari 1992 yang dibuat antara penggugat dan tergugat. Putusan ini juga memerintahkan turut tergugat untuk memproses perpanjangan sertifikat HGB atas nama PT Golden Gautamajaya (PT Roda Mas Baja Inti). Meskipun demikian, pihak PT KIMA telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kronologi Sengketa Perjanjian Penggunaan Tanah Industri
Sengketa ini bermula ketika PT Roda Mas Baja Inti (RMBI) dan PT Haripin Putra hendak mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan industri mereka di Kawasan Industri Makassar. Perjanjian awal yang disepakati adalah PPTI Nomor: 20/DU/KIMA/II/92 yang ditandatangani pada Februari 1992. Namun, proses perpanjangan ini menemui kendala di PT KIMA.
Kuasa hukum investor, Syamsul Bachri Arba, menjelaskan bahwa PT KIMA mempersulit perpanjangan HGB tersebut dengan menunjukkan SK Direksi baru, yakni Nomor: 120/SK.DU/KIMA/XI/2014. SK baru ini diduga diterbitkan tanpa sosialisasi kepada pihak investor dan mensyaratkan pembayaran tambahan sebesar 30 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Hal ini jelas memberatkan dan merugikan investor yang telah berinvestasi selama puluhan tahun.
Menurut Syamsul, pihak investor diminta rekomendasi dari PT KIMA untuk perpanjangan HGB ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun rekomendasi tersebut tidak diberikan. Padahal, berdasarkan undang-undang, investor berhak mendapatkan HGB dengan masa berlaku 30 tahun pertama, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui kembali 30 tahun. Adanya SK baru secara sepihak ini menjadi pemicu utama gugatan perbuatan melawan hukum.
Putusan Pengadilan dan Implikasi Hukum bagi Investor
Majelis Hakim PN Makassar dalam putusannya menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat, serta mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Hakim secara tegas menyatakan bahwa PT KIMA telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ini merupakan kemenangan penting bagi para investor yang merasa dirugikan oleh kebijakan sepihak PT KIMA.
Putusan tersebut juga menyatakan bahwa Perjanjian Penggunaan Tanah Industri Nomor: 20/DU/KIMA/II/92 adalah sah dan mengikat secara hukum. Sebaliknya, SK Direksi PT KIMA Nomor: 120/SK.DU/KIMA/XI/2014 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat penggugat. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi investor terkait perjanjian awal mereka.
Selain itu, PN Makassar memerintahkan turut tergugat untuk segera memproses perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 1032/Kelurahan Daya atas nama PT Golden Gautamajaya (PT Roda Mas Baja Inti) seluas 49.749 meter persegi. Putusan ini juga mengharuskan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan pengadilan.
PT KIMA Ajukan Upaya Banding Atas Putusan PN Makassar
Meskipun putusan PN Makassar telah memenangkan pihak investor, PT KIMA melalui Sekretaris Perusahaan (Sekper) Fadhli Arpin menyatakan akan mengajukan upaya banding atas keputusan tersebut. Fadhli Arpin menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses peradilan yang berlaku. Langkah banding ini menunjukkan bahwa sengketa hukum antara PT KIMA dan investor masih akan berlanjut.
Upaya banding ini berpotensi memperpanjang proses hukum dan menunda kepastian bagi kedua belah pihak. Investor berharap agar putusan pengadilan tingkat pertama dapat dipertahankan demi menjaga iklim investasi yang kondusif di Kawasan Industri Makassar. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan sangat dinantikan oleh berbagai pihak terkait.
Sumber: AntaraNews