Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

Kasus Persekongkolan ini melibatkan Jakpro

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda Rp28 miliar dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) kepada dua dari total tiga perusahaan terlapor.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda Rp28 miliar dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) kepada dua dari total tiga perusahaan terlapor.

Tiga perusahaan, antara lain PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Pembangunan Perumahan (Persero), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama terbukti bersalah dalam perkara dugaan pelanggaran pengadaan pekerjaan proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III.

KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

"Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16,8 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan, serta sebesar Rp 11,2 miliar kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama,"
dikutip dari laman KPPU.go.id, Jumat (21/7/2023).

merdeka.com

Keputusan itu dijatuhkan dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Putusan dibacakan pada Kamis, 18 Juli 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Keputusan itu dijatuhkan dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

Sebagai informasi, perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada revitalisasi pusat kesenian Jakarta TIM tahap III (pekerjaan interior).

Perkara ini melibatkan total tiga terlapor, yakni sebagai pelaksana tender PT Jakpro (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (Terlapor III). Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON.

Perkara ini berkembang hingga proses pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi. Dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur persekongkolan yang dilakukan oleh para terlapor, antara lain:

Kemudian ditindaklanjuti dengan fakta adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang, membuktikan adanya bentuk eksklusivitas terlapor I dalam memfasilitasi terlapor II dan terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya perubahan tata cara penilaian, nilai evaluasi teknis yang diperoleh terlapor II dan terlapor III (KSO) dalam tender ulang meningkat cukup signifikan hingga memperoleh prosentase nilai evaluasi teknis yang cukup tinggi. c. Tindakan terlapor II dan terlapor III (KSO) melakukan penyesuaian dokumen baik secara terang-terangan maupun diam-diam.

Meskipun dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya bentuk komunikasi langsung antara terlapor I dengan terlapor II dan terlapor III (KSO), tetapi terdapat fakta rangkaian proses.

Meskipun dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya bentuk komunikasi langsung antara terlapor I dengan terlapor II dan terlapor III (KSO), tetapi terdapat fakta rangkaian proses.

Fakta itu menunjukkan adanya upaya terlapor I memfasilitasi terlapor II dan terlapor III (KSO) melalui tindakan Direktur SDM dan Umum yang melakukan intervensi terhadap Tim Pengadaan pada saat proses tender masih berjalan. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembatalan tender tanpa didasari justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Atas uraian di atas, Majelis Komisi memutuskan bahwa terlapor I, terlapor II, dan terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999,"

demikian keterangan resmi KPPU tersebut.

DKPP Ingatkan KPU dan Bawaslu Kerja Cermat dan Pintar, Pengaduan Pelanggaran Pemilu Bakal Berkurang
DKPP Ingatkan KPU dan Bawaslu Kerja Cermat dan Pintar, Pengaduan Pelanggaran Pemilu Bakal Berkurang

DKPP mengingatkan bahwa legitimasi Pemilu bukan cuma saat pencoblosan, melainkan dimulai dari proses tahapan pesta demokrasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Kepedulian Masyarakat terhadap Proses Pemilu Tinggi, Aduan ke DKPP Meningkat
Kepedulian Masyarakat terhadap Proses Pemilu Tinggi, Aduan ke DKPP Meningkat

Hal ini juga berpotensi membuat masyarakat menghakimi orang-orang atau yang belum tentu bersalah.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Usul JIS dan TIM Tak Dikelola Jakpro, Ini Alasannya
DPRD DKI Usul JIS dan TIM Tak Dikelola Jakpro, Ini Alasannya

Kalau dilanjutkan untuk pengelolaan, Jakpro akan sulit memberikan keuntungan bagi Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tekan Polusi, Pemprov DKI Tetap Lakukan Penyemprotan dari Gedung Tinggi
Tekan Polusi, Pemprov DKI Tetap Lakukan Penyemprotan dari Gedung Tinggi

Pemprov DKI juga akan membentuk Satgas untuk menangani polusi di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Purnawirawan Dukung Peserta Pemilu, Jenderal Dudung: Jangan Ganggu Prajurit Aktif
Purnawirawan Dukung Peserta Pemilu, Jenderal Dudung: Jangan Ganggu Prajurit Aktif

Dudung juga menyinggung ada purnawirawan yang mendukung salah satu peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik, DKPP Cecar 4 Anggota KPU Karawang Alasan Tetapkan Sekretariat PPS
Sidang Etik, DKPP Cecar 4 Anggota KPU Karawang Alasan Tetapkan Sekretariat PPS

Keempat anggota KPU Kabupaten Karawang itu adalah Ikshan Indra Putra, Ikmal Maulana, Mulyana, dan Kasum Sanjaya.

Baca Selengkapnya
DPRD dan Pemprov DKI Sepakati Plafon Prioritas Sementara APBD 2024 Rp81,5 Triliun
DPRD dan Pemprov DKI Sepakati Plafon Prioritas Sementara APBD 2024 Rp81,5 Triliun

Pras berharap, Pemprov DKI dapat menggunakan anggaran itu sebaik mungkin.

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Ditilang, Pemprov DKI Cari Cara Lain Agar Warga Mau Uji Emisi
Tak Lagi Ditilang, Pemprov DKI Cari Cara Lain Agar Warga Mau Uji Emisi

Tilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Akui Rusun Komarudin Marunda yang Atapnya Roboh Tak Layak Huni
Pemprov DKI Akui Rusun Komarudin Marunda yang Atapnya Roboh Tak Layak Huni

Sayangnya, Pemprov DKI masih akan mulai tahap perencanaan revitalisasi.

Baca Selengkapnya