KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM
Kasus Persekongkolan ini melibatkan Jakpro
Kasus Persekongkolan ini melibatkan Jakpro
Tiga perusahaan, antara lain PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Pembangunan Perumahan (Persero), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama terbukti bersalah dalam perkara dugaan pelanggaran pengadaan pekerjaan proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III.
merdeka.com
Putusan dibacakan pada Kamis, 18 Juli 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Sebagai informasi, perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada revitalisasi pusat kesenian Jakarta TIM tahap III (pekerjaan interior).
Perkara ini melibatkan total tiga terlapor, yakni sebagai pelaksana tender PT Jakpro (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (Terlapor III). Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON.
Perkara ini berkembang hingga proses pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi. Dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur persekongkolan yang dilakukan oleh para terlapor, antara lain:
Kemudian ditindaklanjuti dengan fakta adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang, membuktikan adanya bentuk eksklusivitas terlapor I dalam memfasilitasi terlapor II dan terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya perubahan tata cara penilaian, nilai evaluasi teknis yang diperoleh terlapor II dan terlapor III (KSO) dalam tender ulang meningkat cukup signifikan hingga memperoleh prosentase nilai evaluasi teknis yang cukup tinggi. c. Tindakan terlapor II dan terlapor III (KSO) melakukan penyesuaian dokumen baik secara terang-terangan maupun diam-diam.
Fakta itu menunjukkan adanya upaya terlapor I memfasilitasi terlapor II dan terlapor III (KSO) melalui tindakan Direktur SDM dan Umum yang melakukan intervensi terhadap Tim Pengadaan pada saat proses tender masih berjalan. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembatalan tender tanpa didasari justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
demikian keterangan resmi KPPU tersebut.
DKPP mengingatkan bahwa legitimasi Pemilu bukan cuma saat pencoblosan, melainkan dimulai dari proses tahapan pesta demokrasi tersebut.
Baca SelengkapnyaHal ini juga berpotensi membuat masyarakat menghakimi orang-orang atau yang belum tentu bersalah.
Baca SelengkapnyaKalau dilanjutkan untuk pengelolaan, Jakpro akan sulit memberikan keuntungan bagi Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI juga akan membentuk Satgas untuk menangani polusi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaDudung juga menyinggung ada purnawirawan yang mendukung salah satu peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaKeempat anggota KPU Kabupaten Karawang itu adalah Ikshan Indra Putra, Ikmal Maulana, Mulyana, dan Kasum Sanjaya.
Baca SelengkapnyaPras berharap, Pemprov DKI dapat menggunakan anggaran itu sebaik mungkin.
Baca SelengkapnyaTilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaSayangnya, Pemprov DKI masih akan mulai tahap perencanaan revitalisasi.
Baca Selengkapnya