Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Klarifikasi Manajemen PT PP Tanggapi Putusan KPPU soal Revitaliasi Proyek Taman Ismail Marzuki

Klarifikasi PT PP Tanggapi Putusan KPPU soal Revitaliasi Proyek Taman Ismail Marzuki

Klarifikasi PT PP Tanggapi Putusan KPPU soal Revitaliasi Proyek Taman Ismail Marzuki

BUMN konstruksi dan investasi, PT PP (Persero) Tbk mengklarifikasi hasil putusan Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Perkara Nomor: 17/KPPU-L/2022 yang telah dibacakan pada 18 Juli 2023 lalu di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Klarifikasi Manajemen PT PP Tanggapi Putusan KPPU soal Revitaliasi Proyek Taman Ismail Marzuki
Klarifikasi Manajemen PT PP Tanggapi Putusan KPPU soal Revitaliasi Proyek Taman Ismail Marzuki

"Atas hasil keputusan tersebut, perseroan sebagai perusahaan yang taat hukum akan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum keberatan sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan," kata Sekretaris Perusahaan PT PP Bakhtiyar Efendi dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, tender pekerjaan jasa konstruksi pembangunan Tahap III Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismal Marzuki sendiri dilaksanakan sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021.

Dia mengatakan, tender pekerjaan jasa konstruksi pembangunan Tahap III Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismal Marzuki sendiri dilaksanakan sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021.

Klarifikasi Manajemen PT PP Tanggapi Putusan KPPU soal Revitaliasi Proyek Taman Ismail Marzuki

Perseroan telah mengikuti proses dari awal tender sampai dengan selesai sehingga pada tanggal 9 Agustus 2021 perusahaan dinyatakan sebagai pemenang dalam tender proyek tersebut.

Sebagai perusahaan terbuka, pihaknya selalu berkomitmen untuk memenuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga perusahaan akan mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU Nomor: 17/KPPU-L/2022.

Klarifikasi Manajemen PT PP Tanggapi Putusan KPPU soal Revitaliasi Proyek Taman Ismail Marzuki

Proyek Revitalisasi Taman Ismail Marzuki Tahap III (TIM III) yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp415 miliar termasuk PPN yang dikerjakan oleh konsorsium perseroan bersama dengan PT Jaya Konstruksi Manggala Tbk (JAKON). Proyek tersebut mulai dikerjakan sejak bulan Agustus 2021 sampai dengan September 2022 selama 13 bulan.

Adapun lingkup pekerjaan revitalisasi proyek tersebut terdiri dari: gedung Graha Bhakti Budaya, Planetarium & Pusat Latihan Seni, Perpustakaan dan Wisma Seni, Galeri Annex. Proyek TIM 3 telah tuntas dikerjakan oleh perseroan pada tahun lalu dan diresmikan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta pada bulan September 2022.

“Sebagai perusahaan yang taat hukum, perseroan menghormati putusan yang ada dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," tambah Bachtiyar.

Klarifikasi Manajemen PT PP Tanggapi Putusan KPPU soal Revitaliasi Proyek Taman Ismail Marzuki
Klarifikasi Manajemen PT PP Tanggapi Putusan KPPU soal Revitaliasi Proyek Taman Ismail Marzuki

Tetapi di sisi lain, perseroan juga telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Oleh karena itu, dengan adanya putusan KPPU tersebut, perseroan akan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum keberatan. Kami berharap melalui proses keberatan tersebut dapat mengklarifikasi lebih detail dan komprehensif kasus ini,” tutupnya.

Klarifikasi Manajemen PT PP Tanggapi Putusan KPPU soal Revitaliasi Proyek Taman Ismail Marzuki
Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo
Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo

Maqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.

Baca Selengkapnya
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM

KPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.

Baca Selengkapnya
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM

Iwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejati Jatim Usut Penyimpangan Proyek Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Rp42,6 Miliar
Kejati Jatim Usut Penyimpangan Proyek Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Rp42,6 Miliar

Atas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.

Baca Selengkapnya
TNI Gelar Rekonstruksi Kasus Penculikan-Pembunuhan Pemuda Aceh Imam Masykur Hari Ini
TNI Gelar Rekonstruksi Kasus Penculikan-Pembunuhan Pemuda Aceh Imam Masykur Hari Ini

Tujuan proses rekonstruksi adalah untuk kepentingan pengungkapan perkara pidana.

Baca Selengkapnya
Hakim Wanti-Wanti Lukas Enembe Tertib saat Jaksa Bacakan Tuntutan: Jangan Saudara Potong
Hakim Wanti-Wanti Lukas Enembe Tertib saat Jaksa Bacakan Tuntutan: Jangan Saudara Potong

Peringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Jimly Asshiddiqie Pimpin Sidang Dugaan Hakim MK Langgar Etik, Singgung Akal Sehat Dikalahkan Akal Bulus dan Fulus
Jimly Asshiddiqie Pimpin Sidang Dugaan Hakim MK Langgar Etik, Singgung Akal Sehat Dikalahkan Akal Bulus dan Fulus

Agenda sidang mengklarifikasi kepada para pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
Mengenal Kutai Timur dari Obyek Wisata yang Dikembangkan
Mengenal Kutai Timur dari Obyek Wisata yang Dikembangkan

Upaya promosi dan peningkatan sektor pariwisata sudah dilakukan secara menyeluruh dan mendalam.

Baca Selengkapnya
Kubu Galumbang Menak Klaim Proyek BTS Kominfo Tak Ada Mark Up dan Tidak Mangkrak
Kubu Galumbang Menak Klaim Proyek BTS Kominfo Tak Ada Mark Up dan Tidak Mangkrak

Banyak desa di 3T yang belum memiliki infrastruktur jalan yang layak dan aliran listrik yang mengakibatkan membengkaknya biaya pembanggunan.

Baca Selengkapnya