Agenda sidang mengklarifikasi kepada para pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi tersebut.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terhadap putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Agenda sidang mengklarifikasi kepada para pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi tersebut.
Sidang digelar di Ruang Sidang Lantai IV Gedung II Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).
Advertisement
"Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," kata Jimly saat sidang.
Advertisement
"Ini bagus. Harus disyukuri gitu lho. Untuk public education (edukasi masyarakat), bagus sekali ini. Civic education (pendidikan kewarganegaraan), bagus sekali," ujar Jimly.
Advertisement
"Sekarang ini, akal sehat itu sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Akal fulus itu untuk kekayaan, uang. Akal bulus itu untuk jabatan," ucap Jimly.
Advertisement
"Maka MKMK harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu," imbuh Jimly.