Advertisement
Advertisement
PDIP setuju revisi dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta tata kelola pemerintahan.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kamis (16/5/2024). Agenda rapat pengambilan keputusan.
Sebelumnya, isi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah. Sebelumnya berbunyi jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34. Kemudian diusulkan menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Saat ini muncul isu penambahan jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sejalan dengan itu muncul wacana revisi UU Kementerian Negara.