Mobil Listrik Rp700 Juta Milik Hakim PN Makassar Dirusak Usai Sengketa Lahan, Polisi Dalami Pengrusakan Mobil Hakim

Polisi sedang menyelidiki insiden pengrusakan mobil hakim PN Makassar, termasuk mobil listrik mewah senilai Rp700 juta, pasca unjuk rasa sengketa lahan yang berakhir ricuh. Siapa pelakunya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mobil Listrik Rp700 Juta Milik Hakim PN Makassar Dirusak Usai Sengketa Lahan, Polisi Dalami Pengrusakan Mobil Hakim
Polisi sedang menyelidiki insiden pengrusakan mobil hakim PN Makassar, termasuk mobil listrik mewah senilai Rp700 juta, pasca unjuk rasa sengketa lahan yang berakhir ricuh. Siapa pelakunya? (Merdeka.com)

Jajaran Kepolisian Resor Kota Makassar kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden pengrusakan lima mobil yang terjadi di area Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan. Salah satu kendaraan yang menjadi korban adalah mobil pribadi milik seorang hakim, sebuah Hyundai Ioniq senilai sekitar Rp700 juta, yang mengalami pecah kaca bagian depan.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 21 Agustus, setelah unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Bara-Baraya Bersatu terkait perkara sengketa lahan. Meskipun unjuk rasa telah bubar, aksi pelemparan batu dan cairan kotoran masih terjadi, menyasar halaman PN dan kendaraan yang terparkir.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa insiden pengrusakan ini bukan bagian dari unjuk rasa itu sendiri, melainkan tindakan susulan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pihak kepolisian telah meminta keterangan saksi-saksi dan mendalami rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi para pelaku.

Kronologi Kejadian dan Kerugian Akibat Pengrusakan Mobil

Insiden pengrusakan lima mobil di PN Makassar terjadi setelah unjuk rasa Aliansi Bara-Baraya Bersatu selesai dan massa mulai membubarkan diri. Saat itulah, sejumlah oknum melakukan pelemparan batu dan air gelas serta cairan kotoran ke arah halaman pengadilan. Tindakan anarkis ini menyebabkan kerusakan pada lima unit kendaraan yang terparkir di sana.

Dari total lima mobil yang rusak, dua di antaranya adalah mobil polisi, satu mobil pribadi milik hakim PN Makassar, dan dua lainnya adalah mobil milik warga. Mobil hakim yang menjadi sasaran adalah jenis Hyundai Ioniq, sebuah kendaraan listrik modern yang ditaksir memiliki nilai sekitar Rp700 juta. Kaca depan mobil tersebut pecah di dua titik akibat lemparan batu.

Humas PN Makassar, Sibali, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan anarkis ini. Ia menegaskan bahwa mobil hakim tersebut adalah kendaraan pribadi, bukan mobil dinas. Kerusakan yang terjadi, termasuk pada pagar pengadilan, membuka kemungkinan bagi pihak pengadilan untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut terhadap para pelaku.

Proses Penyelidikan Polisi Terkait Pengrusakan Mobil Hakim

Menanggapi insiden pengrusakan mobil di PN Makassar, Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa penyidik sedang fokus meminta keterangan dari para saksi mata yang berada di lokasi kejadian. Hal ini penting untuk mengumpulkan informasi detail mengenai kronologi dan identitas pelaku.

Selain pemeriksaan saksi, polisi juga mendalami rekaman CCTV yang terpasang di sekitar area Pengadilan Negeri Makassar. Rekaman kamera pengawas diharapkan dapat memberikan bukti visual yang kuat untuk mengidentifikasi individu-individu yang terlibat dalam pelemparan. Sejauh ini, dua orang telah dimintai keterangan terkait insiden pelemparan tersebut.

Kombes Pol Arya Perdana menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku jika terbukti ada indikasi pidana. Proses hukum akan segera dijalankan setelah bukti-bukti yang cukup terkumpul. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan anarkis semacam ini tidak terulang dan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Latar Belakang Sengketa Lahan di PN Makassar

Unjuk rasa yang mendahului insiden pengrusakan mobil di PN Makassar pada Kamis, 21 Agustus, diselenggarakan oleh Aliansi Bara-Baraya Bersatu. Aksi ini bertujuan untuk mengawal sidang terkait sengketa lahan yang sedang berlangsung di pengadilan. Sengketa ini melibatkan pihak penggugat, Itje Siti Aisyah, sebagai ahli waris pemilik lahan Nurdin Dg Nombong, dengan pihak tergugat, yaitu warga Bara-Baraya.

Kasus sengketa lahan ini telah menarik perhatian publik, terutama dari pihak warga yang merasa dirugikan. Mereka berharap adanya keadilan dalam putusan pengadilan. Namun, dalam putusannya, majelis hakim menolak tuntutan pelawan dalam eksepsi, serta menolak eksepsi terlawan dalam pokok perkara. Gugatan penggugat juga dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan ini memicu kekecewaan di kalangan massa Aliansi Bara-Baraya Bersatu, meskipun insiden pengrusakan terjadi setelah unjuk rasa resmi berakhir. Situasi pasca-sidang yang tegang diduga menjadi pemicu bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan tindakan anarkis yang merugikan fasilitas umum dan properti pribadi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi