Kubu Jusuf Kalla Tantang PT GMTD Tunjukkan Tanah yang Diklaim
Klaim penguasaan PT GMTD Tbk berdasarkan eksekusi disebut telah mendapatkan bantahan resmi dari juru bicara Pengadilan Negeri Kota Makassar.
Perseteruan dua perusahan besar di Makassar yakni PT Hadji Kalla dengan PT GMTD Tbk terkait klaim kepemilikan tanah seluas 16 Hektare (Ha) di Kawasan Metro Tanjung Bunga terus bergulir. Bahkan, PT Hadji Kalla merespons siaran pers dari PT GMTD Tbk yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan 16 Ha tersebut.
Chief Legal & Sustainability Officer KALLA, Subhan Djaya Mappaturung menegaskan bahwa lahan seluas 16 Ha di Kawasan Metro Tanjung Bunga berada dalam penguasaan fisik KALLA sejak tahun 1993. Hal tersebut ditunjukkan dengan memiliki sertipikat hak guna bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan telah diperpanjang sampai dengan tahun 2036, serta dokumen Akta Pengalihan Hak.
"PT Hadji Kalla tetap dan terus akan melakukan pemagaran dan pematangan lahan seluas 16 Ha yang akan dilanjutkan pekerjaan proyek properti terintegrasi dengan konsep mixed use. Proyek tersebut sebagai bentuk konsistensi KALLA dalam pembangunan terkhusus pengembangan Kota Makassar dalam kurun waktu 73 tahun KALLA mengabdi untuk bangsa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (16/11).
Subhan juga menyebut klaim penguasaan PT GMTD Tbk berdasarkan eksekusi telah mendapatkan bantahan resmi dari juru bicara Pengadilan Negeri Kota Makassar. Tak hanya itu, kata Subhan, BPN Makassar juga membantah bahwa objek eksekusi yang diklaim tersebut tidak pernah dilakukan konstatering.
"Atas bantahan tersebut, seharusnya pihak PT GMTD Tbk menunjukkan dengan jelas dan terang dimana lokasi yang diklaim lahan yang telah dieksekusi dan dikuasainya," tegasnya.
Klaim Telah Melakukan Pembebasan Lahan Sejak Akhir 1980-an
Subhan menyebut KALLA melalui PT Bumi Karsa sudah terlibat dalam pengembangan kawasan tanjung bunga di akhir tahun 1980-an melalui proyek normalisasi Sungai Jeneberang I-IV. Proyek ini sebagai upaya mitigasi banjir yang kerap melanda wilayah Gowa dan Makassar, berlanjut pada pembangunan waduk tanjung bunga sebagai long storage untuk kepentingan umum.
"Pada periode waktu akhir tahun 1980-an tersebut, KALLA telah melakukan pembebasan lahan yang masih berupa rawa-rawa di Kawasan Tanjung Bunga untuk kepentingan pembuangan lumpur hasil pengerukan pekerjaan tersebut. Total yang dibebaskan mencapai kurang lebih 80 Ha, dan telah dilakukan sertipikasi yang diterbitkan oleh BPN Kota Makassar," bebernya.
Subhan juga menyinggung klaim GMTD yang mengatakan perolehan lahan pihak lain di Tanjung Bunga pada periode 1991-1998 tidak sah dan perbuatan melawan hukum. Ia menilai klaim tersebut merupakan bentuk arogansi PT GMTD Tbk.
"Ini adalah bentuk arogansi merasa GMTD-LIPPO berada di atas hukum. Yang menentukan sah tidaknya perolehan tersebut adalah pemerintah, bukan GMTD dan bukan LIPPO," tegasnya.
Subhan juga menyinggung Lippo sebagai investor PT GMTD Tbk sejak tahun 1994. Ia menyebut Lippo mengubah kepemilikan saham di PT GMTD Tbk yang sebelumnya mayoritas dimiliki pemerintah daerah dan yayasan menjadi mayoritas dikendalikan oleh perusahan yang dipimpin James Riady tersebut.
GMTD Klaim Pemilik Sah
Sebelumnya, Presiden Direktur GMTD, Ali Said mengatakan, klaim pihaknya berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998.
"Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang pada masa itu hanya diberikan kepada PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga," ujarnya, Jumat (14/11).
Ali menambahkan, setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut—dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum.
"Karena pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk," jelasnya.
Ali menegaskan, lahan 16 hektare dikuasai fisik oleh PT GMTD Tbk. Namun terjadi pemaksaan penyerobotan secara fisik dan ilegal yang terdokumentarisir oleh pihak tertentu dalam satu bulan terakhir ini atas luasan +/- 5.000m2 dan sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan maupun Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
PT GMTD Tbk, lanjut Ali, memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku. PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas.
"PT GMTD Tbk adalah perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek Indonesia yang dipelopori Pemerintah Pusat dan didirikan dengan kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Pemerintah Daerah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan kepemilikan 32,5 persen dan masyarakat luas termasuk kepemilikan 32,5 persen oleh PT Makassar Permata Sulawesi," beber Ali.