Bersengketa Dengan Kubu Wapres JK, GMTD Tegaskan Pemilik Sah Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga Makassar
PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk menegaskan, merupakan pemilik atas lahan 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk menegaskan, merupakan pemilik atas lahan 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Sebelumnya, Founder & Advisor Kalla Group, Jusuf Kalla (JK) juga menegaskan lahan tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari ahli waris Raja Gowa sejak 30 tahun lalu.
Presiden Direktur GMTD, Ali Said mengatakan, klaim pihaknya berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998.
"Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang pada masa itu hanya diberikan kepada PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga," ujarnya, Jumat (14/11).
Ali menambahkan, setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut—dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum.
"Karena pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk," jelasnya.
Ali menegaskan, lahan 16 hektare dikuasai fisik oleh PT GMTD Tbk. Namun terjadi pemaksaan penyerobotan secara fisik dan ilegal yang terdokumentarisir oleh pihak tertentu dalam satu bulan terakhir ini atas luasan +/- 5.000m2 dan sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan maupun Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
PT GMTD Tbk, lanjut Ali, memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku. PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas.
"PT GMTD Tbk adalah perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek Indonesia yang dipelopori Pemerintah Pusat dan didirikan dengan kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Pemerintah Daerah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan kepemilikan 32,5 persen dan masyarakat luas termasuk kepemilikan 32,5 persen oleh PT Makassar Permata Sulawesi," beber Ali.
Sementara, pihak Jusuf Kalla saat dimintai pernyataannya masih meminta waktu hingga berita ini ditayangkan.