Respons Pengadilan Negeri Makassar Soal Sengketa Lahan Milik JK
Pengadilan Negeri Makassar membantah tudingan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi lahan yang menjadi sengketa antara PT Hadji Kalla dengan PT GMTD.
Pengadilan Negeri Makassar angkat bicara terkait sengketa lahan antara Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla dengan PT GMTD, di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.
Mereka membantah telah melakukan eksekusi lahan yang diklaim oleh perusahaan milik Jusuf Kalla yakni PT Hadji Kalla.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Wahyudi Said menyebut pihaknya belum melakukan eksekusi terhadap lahan milik PT Hadji Kalla.
"Jadi pada Pengadilan Negeri Makassar belum pernah melakukan eksekusi terhadap objek atau lokasi yang diklaim oleh PT Haji Kalla, itu ada empat HGB," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (7/11).
Bahkan, lanjutnya, pihaknya belum melakukan Konstatering atau kegiatan pencocokan objek eksekusi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar terhadap lahan sengketa antara PT Hadji Kalla dengan PT GMTD.
"Jadi kalau lahan di sana itu terhadap tanah yang dinyatakan, diklaim oleh PT Haji Kalla itu belum pernah ada kegiatan sama sekali yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar. Belum ada kegiatan, termasuk konstatering itu, apalagi eksekusi. Itu intinya," tegasnya.
Belum Terima Surat dari BPN
Wahyudi juga mengungkapkan belum menerima surat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid soal keabsahan lahan milik PT Hadji Kalla.
Ia mengaku enggan berkomentar, karena belum mengetahui surat dari Menteri ATR/BPN.
"Wah itu belum kami tahu sampai dengan sekarang. Yang jelas sampai dengan sekarang ini, belum ada tindakan pengadilan negeri terhadap lahan itu yang dinyatakan ada empat HGB," ucapnya.
Sertifikat Ganda
Terpisah, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Muhammad Natsir Maudu, menjelaskan bahwa di atas lahan 16 hektare yang disengketakan tersebut memang terdapat dua perkara hukum dan 2 sertifikat kepemilikan. Ia menjelaskan ada perkara perdata antara PT GMTD dengan Manyomballang Dg Sosong.
"Perkara itu yang inkracht dan ingin dieksekusi oleh GMTD. Sementara satu perkara lagi adalah perkara TUN (Tata Usaha Negara) antara Mulyono dengan PT GMTD yang masih tahap kasasi," ujarnya.
Selain perkara hukum, BPN juga mencatat adanya dua sertifikat berbeda di area yang sama. Salah satunya tercatat merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan milik Jusuf Kalla
"Tanah yang mau dieksekusi oleh PT GMTD ternyata di lokasi tersebut juga terdapat sertifikat HGB atas nama NV Haji Kalla," jelas Natsir.
Kondisi inilah yang membuat sengketa lahan tersebut kian kompleks, karena kedua pihak yakni JK melalui Kalla Group dan PT GMTD, sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum dan sertifikat sah atas bidang tanah yang sama.
Belum Ada Pengukuran dari BPN
Terkait pernyataan JK yang menyoroti tidak adanya konstatering sebelum rencana eksekusi lahan oleh GMTD, Natsir membenarkan bahwa proses pengukuran dari BPN belum dilakukan.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 93 Ayat 2, setiap pelaksanaan eksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan wajib diawali dengan konstatering atau pengukuran oleh Kantor Pertanahan.
"Sebelum eksekusi putusan pengadilan, Panitera wajib mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan untuk memastikan letak dan batas tanah yang akan dieksekusi. Itu diatur jelas dalam PP 18/2021," terang Natsir.
Meski demikian, BPN Makassar disebut sudah menerima surat permohonan dari pihak pengadilan, namun belum melaksanakan pengukuran di lapangan.
"Kami sudah menerima surat untuk konstatering, tapi pelaksanaannya belum dilakukan," ucapnya.