Jusuf Kalla Geram Mafia Tanah di Lahan GMTD Makassar, Tuding Ada Permainan Lippo Group
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla geram atas dugaan permainan mafia tanah yang mengklaim lahan miliknya di GMTD Makassar. Ia menuding ada rekayasa kasus melibatkan Lippo Group dan akan menempuh jalur hukum.
Mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla (JK) meluapkan kekesalannya atas dugaan permainan mafia tanah di Makassar, Sulawesi Selatan. Lahan miliknya yang berada di wilayah GMTD, Jalan Metro Tanjung Bunga, diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
JK menegaskan bahwa klaim tersebut merupakan kebohongan dan rekayasa, secara spesifik menuding keterlibatan Lippo Group. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang berani bermain-main di Makassar, sebuah kota yang ia kenal baik.
Kekesalan ini muncul saat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) tersebut meninjau langsung lokasi lahannya. Lahan seluas 16,5 hektare yang telah lama dimilikinya kini diklaim oleh seorang penjual ikan, memicu pertanyaan besar dari JK.
Dugaan Rekayasa dan Klaim Penjual Ikan
Jusuf Kalla tidak habis pikir bagaimana lahan seluas 16,5 hektare miliknya bisa diklaim oleh Manjung Ballang, yang diketahui berprofesi sebagai penjual ikan. "Karena yang dituntut itu, siapa namanya (Manjung Ballang). Itu penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini," kata JK dengan nada menekankan.
Founder PT Hadji Kalla itu menegaskan bahwa lahan di Kawasan pengelolaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) tersebut telah dibeli dari anak Raja Gowa sejak lama. Saat itu, wilayah tersebut masih masuk Kabupaten Gowa sebelum menjadi bagian dari Kota Makassar.
JK menduga kuat adanya rekayasa kasus dalam sengketa lahan ini, melibatkan PT GTMD, PT Lippo Grup, dan pihak lain, termasuk almarhum Manjung Ballang. "Iya (dugaan rekayasa), Karena ini kita punya. Ada suruhannya, ada sertipikatnya. Itu cepat-cepat (diselesaikan) itu namanya perampokan, kan. Benar enggak," ucapnya kepada wartawan.
Ia juga menceritakan bahwa sebagian lahan di wilayah sengketa dulunya dibeli oleh almarhum Hj Najamiah, namun belakangan ia ditipu. JK menegaskan bahwa lahan tersebut sudah miliknya sejak 30 tahun lalu, jauh sebelum Hj Najamiah datang ke Makassar.
Langkah Hukum dan Sorotan Terhadap BPN
Terkait upaya hukum yang akan ditempuh, Jusuf Kalla menyatakan bahwa pihak PT Hadji Kalla akan mengambil langkah tegas. "Kita hukumnya, kita nanti ajukan ke mana-mana. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran. Dan jangan juga aparat pengadilan itu (bermain), berlaku adil lah ,dukung kebenaran, jangan dimainin," tegas mantan Ketua Kadin Sulsel ini.
JK juga mempertanyakan kabar adanya perintah eksekusi lahan. Menurutnya, eksekusi dari pengadilan harus didahului dengan pengukuran yang jelas, yaitu melalui proses Post-Statering. "Eksekusi harus didahului dengan nama Post-Statering, pengukuran. Mana pengukurannya? mana orang BPN-nya, tidak ada semua," katanya, mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pria berlatar belakang pengusaha ini menduga adanya salah objek sengketa dalam kasus ini. Ia juga menyoroti ketidakhadiran BPN saat seharusnya melakukan pengukuran. "Dia (BPN) sendiri bilang (mau datang) jam delapan, dia pikir jam tujuh, supaya ini tidak hadir. Jadi, ini penipuan semua," tambahnya.
Meskipun demikian, JK menyatakan tidak tahu pasti mengenai dugaan keterlibatan BPN dalam sengketa lahan ini. Namun, ia menekankan bahwa bukti pengukuran dari BPN tidak ada, yang menjadi poin penting dalam kasus mafia tanah ini.
Konteks Sengketa Lahan GMTD
Sebelumnya, Penasihat Hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, telah melayangkan surat somasi kepada pihak GMTD. Somasi ini berkaitan dengan kejanggalan setelah GMTD mengajukan pertukaran tanah milik Hadji Kalla di lokasi setempat pada tahun 2015. Namun, lahan yang diterima ternyata tumpang tindih (overlapping).
PT GMTD sendiri merupakan perusahaan kongsi milik pemerintah daerah Sulawesi yang bekerja sama dengan PT Lippo Grup. Struktur kepemilikannya menunjukkan entitas Lippo melalui PT Makassar Permata Sulawesi memiliki 32,5 persen saham. Sementara itu, Pemprov Sulsel memiliki 13 persen, Pemda Gowa dan Kota Makassar masing-masing 6,5 persen, Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulsel 6,5 persen, dan publik 35 persen.
Sumber: AntaraNews