Polisi Usut Dugaan Pemotongan Video Ceramah Jusuf Kalla
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pihak kepolisian tengah menyelidiki laporan dugaan pemotongan video ceramah Wapres ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla yang disebut memicu kegaduhan di masyarakat. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan ini diajukan oleh Paman Nurlette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku. Mereka menilai konten video yang beredar mengandung unsur penghasutan dan provokasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Terlapor masih dalam lidik," kata Budi kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Konten Diunggah di Kanal Cokro TV
Budi menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan video yang diunggah melalui kanal Cokro TV.
Dalam laporan yang diajukan, pelapor menyangkakan sejumlah pasal, yakni Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.
“Terkait konten video naik di kanal Cokro TV,” tandasnya.