Senator Desak Pemerintah Bongkar Akar Mafia Tanah, Kasus Jusuf Kalla Jadi Alarm

Anggota DPD RI mendesak pemerintah membongkar tuntas jaringan mafia tanah setelah kasus dugaan penyerobotan lahan Jusuf Kalla mencuat, menjadi momentum reformasi pertanahan nasional.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Senator Desak Pemerintah Bongkar Akar Mafia Tanah, Kasus Jusuf Kalla Jadi Alarm
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla geram atas dugaan permainan mafia tanah yang mengklaim lahan miliknya di GMTD Makassar. Ia menuding ada rekayasa kasus melibatkan Lippo Group dan akan menempuh jalur hukum. (AntaraNews)

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, mendesak pemerintah untuk segera membongkar tuntas praktik mafia tanah yang semakin meresahkan. Desakan ini muncul setelah kasus dugaan penyerobotan lahan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Makassar menjadi sorotan publik. Irman menilai kasus ini adalah sinyal bahaya serius.

Kasus yang menimpa Jusuf Kalla melibatkan klaim atas lahan seluas 16,5 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, oleh seorang bernama Manjung Ballang. Padahal, lahan tersebut telah dibeli JK sejak lama dari anak Raja Gowa dan memiliki sertifikat HGB sah atas nama PT Hadji Kalla. Kejadian ini menyoroti kerapuhan perlindungan hukum hak kepemilikan tanah.

Mantan Ketua DPD RI ini menegaskan bahwa kasus JK bukan perkara kecil, melainkan momentum penting untuk mereformasi total sistem pertanahan nasional. Pemerintah diminta untuk tidak tunduk pada kekuatan mafia tanah dan menuntaskan kasus ini tanpa tebang pilih. Integritas data dan pengawasan lintas instansi harus diperkuat.

Irman Gusman menyatakan bahwa kasus yang menimpa Jusuf Kalla harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk membongkar jaringan mafia tanah dari hulu ke hilir. Ia menekankan bahwa praktik mafia tanah telah menjadi penyakit kronis di Indonesia. Penyakit ini melibatkan oknum pejabat, aparat, dan korporasi besar yang memanfaatkan celah hukum.

Menurut Irman, selama sistem pertanahan tidak dibenahi dan celah hukum dibiarkan, mafia tanah akan terus hidup dan merajalela. Ia mendesak aparat kepolisian dan Kementerian ATR/BPN untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang setengah hati akan membuat publik menilai negara kalah dari mafia tanah.

"Kasus yang menimpa Pak JK ini bukan perkara kecil, tetapi sinyal bahaya atas lemahnya tata kelola pertanahan di Kementerian ATR/BPN," ucap Irman. Ia menambahkan, "Negara tidak boleh tunduk pada mafia tanah." Ini adalah soal keadilan dan martabat hukum, bukan sekadar sengketa sertifikat belaka.

Kasus penyerobotan lahan Jusuf Kalla di Makassar menjadi bukti nyata betapa rapuhnya perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah di Indonesia. Jusuf Kalla meninjau langsung lahannya seluas 16,5 hektare yang diklaim oleh Manjung Ballang, seorang penjual ikan. JK mempertanyakan bagaimana seorang penjual ikan bisa memiliki tanah seluas itu.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memastikan bahwa PT Hadji Kalla, perusahaan milik Jusuf Kalla, memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah atas lahan yang disengketakan. Fakta ini semakin memperkuat indikasi adanya praktik mafia tanah yang mencoba mengambil alih kepemilikan secara ilegal. Kasus ini bukan yang pertama kali terjadi.

Irman Gusman juga menyoroti kasus serupa yang pernah menimpa sejumlah tokoh lain, seperti mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal dan ibunda artis Nirina Zubir. "Kini korbannya mantan wakil presiden dua periode. Ini bukti betapa rapuhnya perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah di negeri ini," ujarnya.

Untuk memberantas mafia tanah, Irman Gusman mendesak pemerintah melakukan reformasi total pertanahan. Reformasi ini harus mencakup digitalisasi data, keterbukaan kepemilikan, serta sistem pengawasan lintas lembaga yang transparan. Meskipun BPN telah beralih ke sistem sertifikat digital, kasus seperti ini menunjukkan digitalisasi belum otomatis menutup celah manipulasi.

Integritas data, validasi kepemilikan, dan pengawasan lintas instansi harus diperkuat agar mafia tanah tidak memanfaatkan sistem dari balik layar. Pemberantasan mafia tanah tidak bisa hanya dilakukan oleh satu lembaga saja. Ini memerlukan keterlibatan semua pihak, mulai dari RT/RW, notaris dan PPAT, BPN, aparat penegak hukum, hingga lembaga peradilan.

"Semua harus berada dalam sistem yang bersih dan terintegrasi. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis," kata Irman. Ia juga menyerukan political will yang kuat dari pemerintah untuk menindak siapa pun yang terlibat, termasuk korporasi besar. Jika negara kalah, bukan hanya tanah rakyat yang dirampas, tetapi juga martabat hukum bangsa.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi