Respons GMTD, Kubu JK Klaim Pemilik Lahan 16 Ha: Investasi Awal GMTD yang Membangun Akses Tanjung Bunga
GMTD menegaskan, klaim PT Hadji Kalla mengenai kepemilikan lahan 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga tidak memiliki dasar hukum.
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk, menegaskan, bahwa klaim PT Hadji Kalla mengenai kepemilikan lahan 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga tidak memiliki dasar hukum. Selian itu, bertentangan dengan dokumen resmi pemerintah dan tidak sesuai dengan fakta historis maupun administrasi pertanahan nasional yang berlaku sejak 1991.
Presiden Direktur GMTD, Ali Said mengatakan, kawasan Tanjung Bunga telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan wisata terpadu yang sepenuhnya berada dalam mandat tunggal PT GMTD melalui SK Menteri PARPOSTEL pada 8 Juli 1991, SK Gubernur Sulsel pada 5 November 1991, SK Penegasan Gubernur pada 6 Januari 1995 dan SK Penegasan & Larangan Mutasi Tanah pada 7 Januari 1995.
"Investasi awal PT GMTD-lah yang membangun akses, jalan, pematangan lahan, dan infrastruktur dasar yang menjadi fondasi hadirnya berbagai pembangunan lain di Tanjung Bunga," ujarnya Senin (17/11).
Ali menambahkan, PT GMTD mempersilahkan PT Hadji Kalla untuk menunjukkan dasar hukum penerbitan SHGB itu pada periode 1991–1995. Antara lain, Izin Lokasi 1991–1995. IPPT dari Pemprov Sulsel periode tersebut. SK Gubernur yang memberikan hak atas tanah itu. Akta pelepasan hak negara/daerah. Surat persetujuan PT GMTD.
"Kami meyakini dokumen tersebut tidak pernah ada, karena memang tidak pernah diterbitkan," imbuhnya.
Ali mengungkapkan, pemagaran resmi yang terdokumentasi di atas seluruh lahan 16 hektare adalah pemagaran milik PT GMTD. Seluruh perimeter dan batas fisik telah dibangun oleh PT GMTD dan terdokumentasi melalui foto, video, dan catatan pengawasan lapangan.
Penyerobotan fisik seluas ±5.000 m² yang terjadi dalam satu bulan terakhir berada di dalam area 16 hektare tersebut, tepatnya dalam batas pagar resmi PT GMTD. Karena itu, penyerobotan tersebut adalah tindakan melawan hukum yang secara langsung menyerang penguasaan sah PT GMTD.
"Tindakan penyerobotan tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Makassar) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Jakarta Pusat). Seluruh tindakan penyerobotan telah terdokumentasi lengkap, termasuk kegiatan kegiatan oleh pihak luar di dalam area PT GMTD, serta rekaman visual dan saksi lapangan," jelasnya.
Dia melanjutkan, PT GMTD membuka ruang dialog dan komunikasi konstruktif dengan seluruh pihak selama berada dalam koridor hukum. Namun PT GMTD menegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan terhadap SK Pemerintah, sertifikat BPN, dan putusan pengadilan. Integritas hukum kawasan Tanjung Bunga adalah mandat publik dan wajib dijaga.
Sementara itu, Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah menanggapi, bahwa Kalla ialah pemilik sah lahan 16,5 Ha dan bukan GMTD. Dia menyebut, lahan seluas 16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga berada dalam penguasaan fisik Kalla dilengkapi dokumen yang HGB yang sah, sejak 1993. Lahan tersebut telah bersertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan diperpanjang hingga 2036, lengkap dengan dokumen Akta Pengalihan Hak.
"Ini diakui oleh Nusron Wahid selaku Menteri BPN/ATR," ujarnya pada Merdeka.com, Sabtu (15/11).
Husain menambahkan, Kalla telah terlibat dalam pengembangan kawasan Tanjung Bunga ketika kawasan ini masih perawan tahun 1990-an melalui PT Bumi Karsa. Lewat Bumi Karsa, Kalla mengerjakan normalisasi Sungai Jeneberang I–IV sebagai bagian dari mitigasi banjir di wilayah Gowa dan Makassar.
Proyek tersebut dilanjutkan dengan pembangunan Waduk Tanjung Bunga sebagai long storage untuk kepentingan umum pariwisata dan olah raga air. Untuk keperluan mendukung proyek inilah Kalla melakukan pembebasan lahan rawa-rawa di kawasan Tanjung Bunga total seluas 80 hektar.
"Semua lahan ini, termasuk lahan 16,5 hektar telah sertipikasi oleh BPN Kota Makassar," imbuh Husain.
Husain menegaskan, Kalla telah merintis pariwisata di kawasan tersebut dengan keterlibatannya membangun Waduk Jeneberang, yang digunakan sebagai sarana olahraga; dayung, ski air serta wisata. Bahkan Kalla, bersama Trans Corp, menggelontorkan ratusan miliar rupiah, untuk membangun Trans-Kalla (Trans Mall) yang menjadi pusat hiburan serta edukasi anak anak terbesar dan termegah di luar Jawa.