DPRD Sulsel Tinjau Sengketa Lahan Perumnas Makassar: Cari Solusi Kepastian Hukum
DPRD Sulsel meninjau lokasi sengketa lahan Perum Perumnas di Makassar untuk mencari solusi kepastian hukum. Klaim HPL Perumnas berbenturan dengan bukti kepemilikan warga, memicu penelusuran fakta lapangan.
Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan peninjauan lokasi sengketa lahan di Bumi Permata Sudiang (BTP), Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum atas lahan yang diklaim Perum Perumnas sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Tindakan ini dilakukan setelah adanya aduan dari pemilik lahan yang merasa haknya terampas.
Ketua Komisi D, Kadir Halid, menyatakan bahwa kunjungan ini melibatkan BPN Kota Makassar dan Perum Perumnas untuk melakukan pengukuran lahan. Lahan seluas 9.700 meter persegi ini masih kosong dan belum dimanfaatkan, sehingga peninjauan langsung dianggap krusial. Pengukuran ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan perselisihan kepemilikan yang telah berlangsung.
Hasil pengukuran oleh BPN Kota Makassar akan disinkronkan dengan data yang dimiliki Perum Perumnas. Sinkronisasi data ini penting untuk menentukan apakah lahan tersebut benar-benar termasuk dalam HPL-7 dan HPL-9 Perumnas. Jika tidak, lahan akan dikembalikan kepada ahli waris pemilik, Harmawati, yang mengklaim kepemilikan secara turun temurun.
Pengukuran Lahan dan Klaim Kepemilikan dalam Sengketa Lahan Perumnas Makassar
Peninjauan lapangan yang dilakukan Komisi D DPRD Sulsel bersama BPN Kota Makassar dan Perum Perumnas berfokus pada pengukuran batas-batas lahan. Pengukuran ini krusial untuk memverifikasi klaim Perum Perumnas bahwa lahan tersebut masuk dalam HPL-7 dan HPL-9. Proses ini juga melibatkan pemilik lahan, ahli waris Harmawati, yang memiliki bukti kepemilikan turun temurun.
Kadir Halid menjelaskan bahwa tujuan utama adalah memastikan kepastian hukum. Jika hasil pengukuran menunjukkan lahan tersebut tidak termasuk HPL Perumnas, maka akan dikembalikan kepada pemilik aslinya. Hal ini menjadi titik terang bagi warga yang telah lama mengelola lahan tersebut.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Perum Perumnas mengklaim telah membebaskan lahan tersebut. Namun, pihak pemilik lahan menegaskan tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa yang menerima pembayaran dan siapa yang menjual lahan tersebut.
Penelusuran Bukti SK Kinang dalam Sengketa Lahan Perumnas Makassar
Salah satu bukti penting yang dimiliki pemilik lahan adalah akta jual beli yang merujuk pada Surat Keputusan (SK) nomor 160 Kinang. SK ini dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Agraria pada tahun 1970-an, ketika lahan tersebut masih masuk wilayah Kabupaten Maros. Keberadaan SK Kinang ini menjadi argumen kuat bagi ahli waris.
Menurut BPN, SK Kinang merupakan fakta yang mendukung kepemilikan sah oleh warga. Anggota Komisi D, Lukman B Kady, menekankan pentingnya menelusuri SK 160 Kinang di BPN Maros. Data ini diyakini tidak akan hilang dan dapat membuktikan pemilik asli lahan dari awal.
Lukman B Kady juga menyoroti klaim lokasi di persil 42 yang disebut BPN tidak ada, kecuali jika dicocokkan dengan SK Kinang. Hal ini menunjukkan bahwa verifikasi dokumen historis sangat vital untuk menyelesaikan sengketa ini. Koordinasi dengan BPN wilayah diharapkan dapat mempercepat penemuan data relevan.
Tindak Lanjut DPRD Sulsel dan Potensi Pembentukan Pansus
Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman, menyatakan bahwa kunjungan lapangan ini bertujuan memvalidasi bukti-bukti yang dipegang pemilik lahan. Validasi lokasi dan dokumen harus sesuai dengan fakta di lapangan. Ini adalah langkah awal untuk memastikan keabsahan klaim kepemilikan.
Peninjauan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak terkait, termasuk tim Komisi D DPRD Sulsel, BPN Kota Makassar, Lurah Berua, Perum Perumnas, dan pemilik lokasi. Berita acara ini akan menjadi pegangan hukum untuk langkah selanjutnya.
Abdul Rahman menambahkan bahwa jika tidak ada titik temu dalam penyelesaian sengketa ini, Komisi D akan mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pembentukan Pansus akan menjadi opsi terakhir untuk mencari solusi komprehensif bagi kedua belah pihak.
Sumber: AntaraNews