DPRD Jambi Bentuk Pansus, Siap Tuntaskan Polemik Zona Merah Pertamina EP Jambi
DPRD Kota Jambi segera membentuk Pansus Zona Merah Pertamina Jambi untuk menuntaskan polemik ribuan bidang tanah warga yang bersertifikat di kawasan PT Pertamina EP Jambi. Konflik ini sudah berlangsung sejak 1988.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi berkomitmen serius mengawal polemik zona merah di kawasan PT Pertamina EP Jambi. Untuk itu, mereka berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) pada awal tahun 2026 mendatang. Langkah ini diambil guna mencari solusi atas konflik kepemilikan lahan yang telah berlarut-larut.
Polemik ini melibatkan sekitar 5.506 bidang tanah milik warga yang memiliki legalitas sertifikat hak milik. Namun, lahan tersebut diklaim sebagai zona merah oleh PT Pertamina EP Jambi, tanpa kejelasan informasi sebelumnya kepada masyarakat. DPRD Jambi memastikan tidak akan tinggal diam dan akan terus berkoordinasi.
Konflik kepemilikan aset negara dan masyarakat ini telah berlangsung sejak tahun 1988 dan kembali mencuat setelah adanya rekomendasi BPK. Rekomendasi tersebut meminta PT Pertamina untuk menilai ulang aset yang dikelola, termasuk kawasan tempat tinggal warga. Masyarakat terdampak diharapkan tidak khawatir.
Akar Konflik dan Peran BPK dalam Polemik Zona Merah
Konflik kepemilikan antara aset negara dan masyarakat ini telah berlangsung sejak lama, tepatnya dari tahun 1988. Permasalahan ini kembali mencuat ke permukaan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi BPK tersebut terbit secara berkelanjutan dari tahun 2020 hingga 2023.
BPK meminta PT Pertamina EP Jambi untuk melakukan penilaian ulang terhadap aset yang dikelola. Penilaian ini termasuk kawasan yang kini diakui oleh masyarakat sebagai lahan tempat mereka tinggal. Data menunjukkan bahwa terdapat 5.506 bidang tanah warga yang memiliki sertifikat hak milik di area tersebut.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyoroti lemahnya penandaan aset negara di kawasan itu. Masyarakat tidak pernah diberi informasi jelas bahwa lahan tersebut merupakan aset negara. Mereka juga tidak mengetahui bahwa lahan itu berada dalam penguasaan PT Pertamina EP Jambi.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi ribuan warga yang telah lama mendiami dan mengelola lahan tersebut. Oleh karena itu, pembentukan Pansus zona merah menjadi sangat krusial. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Langkah Strategis DPRD Jambi dan Koordinasi Lintas Lembaga
DPRD Kota Jambi tidak tinggal diam dalam menghadapi polemik zona merah ini. Mereka telah aktif melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait. Di antaranya adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koordinasi dengan Kejagung dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Pihak Kejagung meminta DPRD untuk mengumpulkan bahan dan data terkait permasalahan ini. Bahan-bahan tersebut telah diserahkan dan dibagikan di Kejagung sebagai dasar penanganan lebih lanjut.
Kejagung terus mendorong penanganan kasus ini dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, lembaga terkait lainnya juga dilibatkan untuk mencari jalan keluar. Penyelesaian konflik ini memang membutuhkan waktu karena menyangkut status aset negara yang kompleks.
Kemas Faried Alfarelly juga menekankan pentingnya peran Komisi XII DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi. Diharapkan semua pihak dapat bersinergi untuk mencapai kepastian hukum. DPRD Jambi berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas.
Komitmen Pengawalan dan Harapan Masyarakat Terdampak
Perwakilan rakyat di DPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini. Mereka berjanji akan terus berupaya hingga ada kepastian hukum yang jelas. Kepastian hukum ini harus adil bagi seluruh masyarakat terdampak.
Ketua DPRD Faried Alfarelly meminta masyarakat untuk tidak khawatir. "Kita tunggu proses berjalan sambil dikawal terus. Masyarakat jangan khawatir, ini sudah masuk agenda prioritas," katanya, memberikan jaminan. Ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam menangani masalah ini.
Pembentukan Pansus zona merah pada awal tahun 2026 diharapkan dapat menjadi titik terang. Pansus akan bekerja secara menyeluruh untuk meninjau semua aspek permasalahan. Tujuannya adalah untuk menemukan solusi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Dengan sinergi antara DPRD, lembaga pemerintah, dan dukungan masyarakat, diharapkan polemik panjang ini segera berakhir. Kepastian hukum atas ribuan bidang tanah warga menjadi prioritas utama. Hal ini demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi penduduk Jambi.
Sumber: AntaraNews